Daftar Nama Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 Provinsi Jawa Tengah
- Aina Mulyana
- 1 hour ago
- 4 min read

Daftar Nama Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 Provinsi Jawa Tengah (Jateng) jenjang MI MTS MA. Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga masyarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta didik dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses pendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrumen pemutus mata rantai kemiskinan. Dalam konteks ini, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kementerian Agama RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan ke sekolah, menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum,Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat JenderalPendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.
Program Indonesia Pintar Madrasah bertujuan untuk membantu biayaoperasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka:1. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompokmasyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin,antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayahperkotaan dan pedesaan dan antar daerah.2. Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi dimadrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikanyang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/programpendidikan di bawah binaan Kementerian Agama;3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidakmelanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;4. Membantu peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhikebutuhan kegiatan pembelajaran;5. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21(dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikansampai tamat pada satuan pendidikan menengah untuk mendukungpendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
Kuota dan Alokasi Anggaran PIP MadrasahKuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintarsebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan IslamTahun Anggaran 2025
Besaran bantuan PIP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 digunakanuntuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik,antara lain:a) Pembelian buku/kitab dan alat tulis;b) Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikanseperti tas, sepatu, dan sejenisnya;c) Biaya transportasi;d) Uang saku;e) Iuran bulanan;f) Biaya kursus/pelatihan tambahan; dan/ataug) Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2025 berupauang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melaluirekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan penerima bantuan akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu Anjungan Tunai Mandiri dari Bank Penyalur (kartu debit ATM).
Penerima PIP Madrasah
1. PIP bagi peserta didik madrasah berusia 6 (enam) tahun sampai dengan21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengankriteria sebagai berikut:a) Peserta didik (MI, MTs, MA) yang tercatat aktif di satuan pendidikanMadrasah yang memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM).b) Peserta didik (MI, MTs, MA) yang memiliki Valid NISN dan Valid NIKdari EMIS.c) Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerimabantuan sosial yang tercatat di DTKS Kemensos RI dan/atauData P3KE Kemenko PMK RI.d) Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yangdiusulkan oleh madrasah melalui persetujuan Kantor KementerianAgama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian AgamaProvinsi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkankriteria sebagai berikut:1) Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yangtinggal di panti asuhan;2) Peserta didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencanaalam;3) Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas);4) Peserta didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana dilembaga pemasyarakatan;5) Peserta didik yang berstatus tersangka atau narapidana dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;6) Peserta didik putus sekolah yang kembali bersekolah; dan/atau7) Peserta didik yang mendapatkan rekomendasi/keterangan tidakmampu dari Kepala Madrasah dibuktikan dengan SuratPertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM). (Form-PIP.12)e) Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskindan/atau dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka1 huruf d poin 1 sampai 7 yang diusulkan oleh pemangkukepentingan yang bersumber dari EMIS;2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimanadimaksud dalam angka 1 huruf c dan d diberikan apabila anggaranmasih tersedia.
Adapun Daftar Nama Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dapat di download melalui link dibawah ini
Link download Daftar Nama Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 Provinsi Jawa Tengah (Jateng) jenjang MI MTS MA
Demikian informasi tentang Daftar Nama Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 Provinsi Jawa Tengah (Jateng) jenjang MI MTS MA. Semoga ada manfaatnya
Kommentarer