Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah 2026/2027
- Jun 15
- 4 min read
Updated: Jun 25

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4280 Tahun 2026 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang profesional, efektif, dan efisien; b) bahwa untuk menjamin terlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Madrasah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4280 Tahun 2026 Tentang Pedoman Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2025 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 348);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 172;
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1070);
8. Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah;
9. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;
10. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah;
12. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2025 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan;

Isi Kepdirjen Pendis Nomor 4280 Tahun 2026 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan RA MI MTS MA MAK Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027
1. Menetapkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2. Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyusunan kalender pendidikan di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan kalender pendidikan madrasah di wilayahnya, menyesuaikan dengan pemerintah daerah setempat.
4. Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja madrasah mengacu pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam peraturan tentang Pedoman Kaldik RA MI MTS MA MAK Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 ini yang dimaksud dengan:
1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3. Awal masuk tahun ajaran adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester gasal.
4. Awal masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester genap.
5. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
6. Semester adalah pembagian paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
7. Asesmen Sumatif Akhir Semester yang selanjutnya disingkat ASAS adalah asesmen pada Raudhatul Athfal (RA) yang digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan murid dan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar murid.
8. Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat UM adalah asesmen yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian perkembangan murid bagi Raudhatul Athfal (RA) dan pencapaian hasil belajar bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sesuai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah yang meliputi hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
10. Libur semester adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester gasal.
11. Libur akhir tahun ajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
Dinyatakan dalam Kaldik Madarsah 2026/2027 ini bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk RA: 30 menit, MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan sebagai berikut.
a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
b. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang- kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
c. MAK wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4280 Tahun 2026 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah (Kemenag) Tahun Ajaran 2026/2027
Link download Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Madrasah RA MI MTS MA SMK Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.
Comments