top of page
Search

Kalender Pendidikan Sulawesi Tenggara 2026/2027

  • a few seconds ago
  • 3 min read

Updated: 2 hours ago

Kalender Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Tahun Pelajaran 2026/2027

Kalender Pendidikan KALDIK SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 352 Tatum 2026 Tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 352 Tatum 2026 Tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Tahun Pelajaran 2026/2027 diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa Tahun Pelajaran 2025/2026 akan berakhir dan Tahun Pelajaran 2026/2027 segera dimulai sehingga perlu kalender pendidikan untuk pedoman penyusunan rencana program kegiatan pembelajaran di SMA, SMK, dan SLB se Provinsi Sulawesi Tenggara.

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Kalender Pendidikan bagi SMA, SMK, dan SLB lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Pelajaran 2026/2027.

 

Dasar hukum diterbitnnya KALDIK SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan pertimbangan:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara I. epblik Indonesia Nornor 5410);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tatum 2010 tentang Pengelolaan clan Penyelenggaraan pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Notnor :1157 Tahun 2010);

5. Peraturan Pemerintah Nornor 74 tahun 2008 sebagaimana retail diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tatum 2017 tentang Guru;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstralcurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anal( Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

9. Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2025, tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026;

10. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 47/M/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara;

12. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/138 Tahun 2026 tentang Juknis Sistim Penerimaan Murid Baru Tingkat SMA dan SMK Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Pelajaran 2026/2027.

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 352 Tatum 2026 Tentang KALDIK SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut

 

Pertama Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai dasar dan acuan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Pelajaran 2026/2027;

 

Kedua : Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

 

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 352 Tatum 2026 Tentang KALDIK SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Tahun Pelajaran 2026/2027 melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Kalender Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 352 Tatum 2026 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comments


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page