top of page
Search

Kalender Pendidikan Sumatera Utara Tahun 2025/2026

SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026
SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026

SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/5664/SUBBAG UMUM/2025 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Dan Swasta Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

SK atau Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/5664/SUBBAG UMUM/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Sumatera Utara dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2025/2026 serta guna mewujudkan efektivitas proses pembelajaran, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

Dasar hukum diterbitkkanya Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149)

5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan lnklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memihki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat lstimewa;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Pendidikan Khusus;

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA;

13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Ta un 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Ta un 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar lsi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidik n Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

 

18. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

19. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

20. Keputusan Menteri Pendidikan Nasiona Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di sekolah;

21. Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

22. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK .

 

Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/5664/SUBBAG UMUM/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 ini yang dimaksud:

1) Dinas adalah Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Utara.

2) Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Satuan Pendidikan Khusus, Negeri dan Swasta dalam Lingkungan Pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

3) Pendidikan Kesetaraan adalah Pendidikan non formal yang terdiri dari program Paket A (setara SD), Program Paket 8 (Setara SMP), dan Program Paket C (Setara SMA/SMK).

4) Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.

5) Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

6) Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

7) Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

8) Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputijumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9) Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus

10) Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pro es interaksi antara peserta didik dengan pendidik.

11) Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.

12) Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran menjadi Semester 1 (satu) dan Semester 2 (dua).

13) Tahun pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.

14) Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap Semester.

15) Libur umum adalah Iibur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Men eri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi , dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.

16) Libur Ramadhan adalah libur awal puasa dan sekitar hari raya ldul Fitri.

17) Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan tentang libur umum dan libur bulan Ramadhan.

18) Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik yang terdiri dari Penilaian Formatif dan Penilaian Sumatif.

19) Penilaian Formatif dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini,jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencap ian tujuan pembelajaran,

20) Penilaian Formatif meliputi Penilaian Harian yang dilaksanakan selama proses pembelajaran.

21) Penilaian Sumatif dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah, bertujuan menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.

22) Penilaian Sumatif terdiri dari Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester , Asesmen Sekolah, dan Uji Kompetensi Kahlian (UKK) bagi SMK.

23) Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendid1k dan/ atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar

24) Kegiatan tengah semester adalah porseni, karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.

25) Data Pokok Pendidikan selanjuitnya disebut DAPODIK adalah aplikasi resmi yang digunakan di seluruh satuan pendidikan pada jenkjang SMA dan SMK/sederajat yang diupdae secara berkala dan kontinu.

26) DAPODIK menjadi satu-satunya sumber informasi terkait peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana sekolah, dan informasilainnya terkait satuan pendidikan.

 

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajara n yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:

1) Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

2) Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

3) Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.


Selengkapnya silahkan download dan baca SK atau Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/5664/SUBBAG UMUM/2025 Tentang KALDIK SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026

 

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan KALDIK SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Yorumlar


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page