Kalender Pendidikan Sulawesi Utara Tahun 2025/2026
- Aina Mulyana
- 6 hours ago
- 5 min read

Kalender Pendidikan SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/ 230/VI/2025 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Tahun Pelajaran 2025/2026 di Provinsi Sulawesi Utara
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan guna memantapkan mutu Jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus (SMA, SMK dan SLB) di Provinsi Sulawesi Utara, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu sekolah secara optimal;
b. bahwa sehubungan berakhirnya tahun pelajaran 2024/2025 dan akan dimulainya tahun pelajaran 2025/2026 sehingga diperlukan pedoman untuk menyusun rencana program dan kegiatan di jenjang pendidikan menengah (SMA, SMK,dan SLB) Provinsi Sulawesi Utara;
c. bahwa berdasarkan huruf a, b di atas dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang pedoman penyusunan kalender pendidikan jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus (SMA, SMK dan SLB) tahun pelajaran 2025/2026 Provinsi Sulawesi Utara.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kaldik SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Momor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat istimewa;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistim Pendidikan;
15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidkan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan;
18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
19. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK)
20. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik
21. Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan pada Sekolah menengah Atas, Sekolah menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa provinsi Sulawesi Utara.
22. Keputusan Mendikbudristek nomor 244/M/2024 tentang spectrum keahlian dan konversi spektrum keahlian SMK/MAK pada kurikulum merdeka
23. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 1017 Tahun 2025, Nomor : 2 Tahun 2025, Nomor : 2 Tahun 2025 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025
24. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 031/H/KR/2024 tentang Capaian Kompetensi dan Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;
25. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
26. Berita Acara Rapat bersama antara Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan MKKS SMA.SMK dan SLB tingkat Provinsi Sulawesi Utara tanggal 5 Juni 2025
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kaldik SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 menyatakan sebagai berikut:
KESATU : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Tahun Pelajaran 2025/2026 Provinsi Sulawesi Utara;
KEDUA : Pedoman Kalender Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagai dasar/acuan dalam penyusunan kalender pendidikan di Tingkat Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK, dan SLB) Provinsi Sulawesi Utara;
KETIGA : Pedoman Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KEEMPAT : Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kaldik SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Comments