top of page
Search

Kalender Pendidikan Kota Tangerang 2025/2026

Kalender Pendidikan TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
Kalender Pendidikan TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

Kalender Pendidikan TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor : 800/Kep./198-Dispendik/2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025 – 2026.

 

Pertimbangan diterbitkannya SK tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah a) bahwa untuk memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang dalam mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama tahun ajaran 2025 - 2026; b) Bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025 – 2026

 

Dasar hokum diterbitkannya SK Kaldik TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran• Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Norn or 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 202 1 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

6. . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);

9. Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);

11. Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

12. Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

13. Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan , Riset, dan Teknologi, Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerirnaan Murid Baru;

15. Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 019/H/KP/2024 tentang Penyelenggaraan Asesmen Nasional;

16. Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2022 Nomor 3};

17. Keputusan Wali Kota Tangerang nomor 496 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru tahun 2025

 

Isi Kalender Pendidikan TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Ajaran 2025/2026 menyatakan Menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025 - 2026.

 

Dalam Kaldik TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Ajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan :

1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untukkegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran mencaku p permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan.

3. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

4. Sistem Penerimaan Murud Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jum lah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

6. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun aJaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja .

7. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata Pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengem bangan diri.

9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk jeda semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional , dan hari libur khusus.

10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar pesea didik.

11. Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran , untuk memantau kemajuan , melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.

12. Jenis Penilaian meliputi Penilaian Formatif, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Ujian Sekolah, dan Asesmen Nasional

13. Penilaian Formatif adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar {KD)/ Capaian Pembelajaran atau lebih.

14. Penilaian Tengah Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.

15. Penilaian Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil.

16. Penilaian Akhir Tahun adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.

17. Asesmen Sumatif Kelas Akhir adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/ atau penyelsaian dari suatu satuan pendidikan.

18. Asesmen Nasional adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada satuan tingkatan pendidikan dasar dan menengah. Evaluasi tersebut menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum , survei karakter, dan surve1 lingkungan belajar.

19. Akhir tahun Ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar .

20. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun aJaran.

21. Jeda semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester;

22. Libur semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

23. Libur akhir tahun Ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

24. Libur umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.

25. Kegiatan Intrakuriluler adalah kegiatan utama persekolah yang dilakukan dengan menggunakan alokasi waktu yang telah ditentukan dalam struktur program.

26 . Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila adalah pembelajaran lintas disiplin ilmu untuk mengamati dan memikirkan solusi terhadap permasalahan di lingkungkan sekitar

27. Kegiatan Ekstrakuriku ler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utarna.

 

Adapun tahun Ajaran 2025 - 2026 dimulai hari Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Sabtu 20 Juni 2026. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 14 s.d 16 Juli 2025,

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan SK Kaldik TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Ajaran 2025/2026 melalui link yang tersedia di bawah ini

 

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Ajaran 2025/2026 Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comments


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page