top of page
Search

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah 2025/2026

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran 2025/2026
Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran 2025/2026

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 800.05/3404.SEK/DISDIK Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan SMA/SLB di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah

 

Dasar hukum diterbitkannya SK tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 adalah:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebuday aan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Pedoman Pengembangan Kurikulum);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tabun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses;

17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Ujian Sekolah;

18. Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Pendidikan;

19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Satandar Nasional Pendidikan SMK/MAK;

20. Edaran Menteri Nomor 5684/MDM.Bl/ HK.04.00/2025 Tentang Hari Belajar Guru;

21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis SPMB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2025/2026;

22. Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek Nomor: 1249/H.H4/SK.02.02/2025 tentang Prosedur Operasional Standar (SOP) Penyelenggaraan AN (Asesmen Nasional) tahun 2025.

23. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 400..14.4.3/1013/SMA tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Menengah Atas Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Pelajaran 2025/2026 tanggal 08 Mei 2025.

 

Dalam SK Kaldik Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

3. Pendidikan Nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

4. Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional.

5. Penyelenggaraan Pendidikan adalah sistem pengelolaan yang mencakup seluruh kegiatan pendidikan formal dan pendidikan nonformal.

6. Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur cdan berjenjang yang terdiri dari Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.

7. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan masing-masing.

8. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

9. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran unruk setiap Tahun Pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

10. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

11. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

 

Permulaan Tahun Pelajaran 2025/2026 pada hari Selasa, 01 Juli 2024 dan berakhir pada hari Jumat, 19 Juni 2026. Pengaturan kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagai berikut:

a Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dilaksanakan mulai tanggal 14 s/d 31 Mei 21025.

b. Rangkaian kegiatan SPMB waktunya diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025.

  

Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran SK tentang Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026

 


Demikian informasi tentang SK tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026. Semoga ada

 
 
 

Comments


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page