top of page
Search

Kalender Pendidikan Sulawesi Selatan Tahun 2025/2026

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026
Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 188.4/3821/Disdik Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikandi Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026

 

SK tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD SD SMP SMA SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan dengan pertimbanga:

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional pendidikan;

b. bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

 

Dasar hukum diterbitkannya SK tentang KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026, adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

6. Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;

7. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/atau Bakat Istimewa;

9. Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Mendikbud Nomor 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA;

11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan;

14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

17. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);

18. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

19. Perdirjen Dikdasmen Nomor 10/D/KR/2017 tentang struktur kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus;

20. Perdirjen Dikdasmen nomor 07/D.05/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK;

21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

 

Dalam SK tentang KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026, yang dimaksud dengan :

1. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, pekan efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

2. Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.

3. Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.

4. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan/atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.

5. Pekan efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per pekan, dengan jumlah pekan efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.

6. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

7. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari Pekan.

8. Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan peristiwa penting lainnya sesuai dengan kalender nasional.

9. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 188.4/3821/Disdik tentang KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 188.4/3821/Disdik tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026.

 

 
 
 

1 Comment


Isma Amaliah
Isma Amaliah
7 hours ago

Terima kasih telah berbagi kalender pendidikan yang bermanfaat untuk guru

Like
  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page