top of page
Search

Kalender Pendidikan Provinsi Maluku 2026/2027

  • Jun 25
  • 4 min read
Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2026/2027

Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor: 400.3/452 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2026/2027.



Dalam peraturan tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2026/2027 ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, mlnggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hart libur.

2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan Pendidikan.

3. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulalnya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

4. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya dislngkat SPMB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan;

5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiaian pertama masuk sekolah untuk pengenelan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

6. Hari-hari pertama masuk satuan pendldlkan adalah serangkaian keglatan satuan pendidlkan pada permulaan tahun ajaran.

7. Minggu efektlf pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setlap mlnggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mala pelajaran termasuk muatan lokal, ditarn bah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tldak dladakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.

11. Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

12. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

13. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhlr setiap semester.

14. Libur Akhir Tahun ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

15. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.

16. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utama.

17.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan janis pendidikan tertentu.

18. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagaiguru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan.

19. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

20. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

21. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah lbtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

22. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya dlsebut SDLB, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal setlngkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.

23. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya dlsebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagal lanjutan dari SDLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.

24. Pendidikan menengah adafah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Alas, Madrasah Aliyah, Sekofah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

25. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya dislngkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil befajar yang diakui samal setara SMP atau MTs.

26. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.

27. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

28. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, lsi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

29. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

30. Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidlkan dan Kebudayaan Provlnsl Maluku.

31. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

32. Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.

33. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provlnsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsl Maluku.


Dalam Kaldik Maluku 2026/2027, Permulaan tahun ajaran 2026/2027 adalah hari Senin tanggal 13 Jull 2026. Minggu pertama masuk satuan pendldlkan merupakan serangkalan keglatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dlmulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan. Pelaksanaan kegiatan MPLS berlangsung antara 13 s/d 17 Juli 2026.


Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.

b. Kalender Pendidikan.

c. Perencanaan Pembelajaran.

d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.

e. Penilaian Hasil Pembelajaran .

f. Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran.

g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:

1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).

2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan

3) Pembagian Tugas Pendidlk dan Tenaga Kependidikan .

4) Peraturan Akademik.

5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.

6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.


Penilaian sumatif Akhlr Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan November sampai dengan ke-1 bulan Desember 2026. Sedangkan Penilaian sumatif Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan Mel sampai dengan ke-1 bulan Juni 2027.


Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dilaksanakan setelah menyelesaikan seluruh capaian pembelajaran. Penilaian dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran pada satuan pendidikan masing-masing.


Adapun Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan Uji Kompetensl Keahlian (UKK) pada satuan pendidikan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah


Seangkan Penyerahan Buku Laporan Hasll Belajar Posorta Dldlk dllaksanakan paling lambat: a) Semester Gasal pada tanggal 18 Desomber 2026. B) Semester Genap pada tanggal18 Juni 2027.



Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comments


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page