top of page
Search

Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026
Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 Tentang Kalender Pendidikan Dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026

 

Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 adalah sebagai berikut

a. bahwa penerimaan murid baru harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);

b. bahwa untuk memastikan jadwal jumlah jam belajar efektif murid baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun kelender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif; dan

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.

 

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

8. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/ H/ M/ 2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah ;

9. Surat Keputusan (SK) Gubemur Lampung Nomor: G/ 289/ V.01/ HK/ 2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB pada SMA dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 tentang Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026, adalah sbb:

1) Menetapkan Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tertuang pada lampiran Keputusan ini.

2) Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa agar membuat Rencana Program SPMB sesuai dengan Peraturan yang sudah ditetapkan.

3) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila temyata terdapat kekeliruan dalam keputusan mt akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

Berikut ini Ketentuan Umum yang terdapat dalam Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan jalur sekolah di Provinsi.

2. Dinas Pendidikan Kab/ Kota adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan jalur sekolah Kabupaten/ Kota.

3. PAUD (TK) adalah bentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan prasekolah/ pendidikan dini bagi anak usia sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.

4. Hari belajar Sekolah adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.

5. Hari belajar Sekolah adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.

6. Minggu efektif sekolah adalah hari belajar selama enam hari kerja dengan digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.

7. Tengah Semester adalah satuan waktu pelajaran yang berlangsung sekitar 80 (delapan puluh) hari belajar sekolah.

8. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester ganjil.

9. Semester adalah satuan waktu pelajaran yang berlangsung sekitar 132 (seratus tiga puluh dua) hari belajar sekolah.

10. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati Peristiwa Nasional atau ke Agamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

11. Libur Besar adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja yang dimulai sehari setelah penyerahan Buku Laporan Penilaian Perkembangan Peserta Didik pada PAUD (TK) dan sekolah.

 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 tentang Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026

 

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Comments


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page