Kalender Pendidikan Provinsi Bali 2025/2026
- Aina Mulyana
- 2 days ago
- 4 min read

Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2025/2026 Provinsi Bali ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali Nomor: B.10.400.3/4563/UPTD.BPTP/DIKPORA Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026.
Pertimbangan diterbitkannya Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah: a) bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan guna memantapkan mutu pendidikan di Bali, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu Sekolah/Madrasah/Widyalaya secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif Sekolah/Madrasah/Widyalaya dan hari libur Sekolah/Madrasah/Widyalaya; b) bahwa karena kekhususan Bali sebagai daerah budaya, perlu mengatur hari-hari libur berkaitan dengan upacara keagamaan; c) bhahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026.
Dasar hukum diterbitkan Kaldik SD SMP SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembar Negara Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di Sekolah/Madrasah/Widyalaya;
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta didik Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 172);
13. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran belum sepenuhnya mengakomodasi minat, bakat, dan kemampuan peserta didik, serta penyesuaian beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik sehingga perlu diubah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1146);
14. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya;
15. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
16. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.30.800.1.6.1/46564/PK/BKPSDM Tanggal 21 November 2024, Prihal Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2025.
Isi Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali Nomor: B.10.400.3/4563/UPTD.BPTP/DIKPORA Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Yang dimaksud dalam keputusan ini :
1. Sekolah/Madrasah/Widyalaya adalah Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Raudatul Atfal (RA), Pratama Widyalaya (PW), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Adi Widyalaya (AW), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madyama Widyalaya (MW), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA), Utama Widyalaya (UW), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah :
a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah/Madrasah/Widyalaya;
b. Pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis dan tingkat Sekolah/Madrasah/Widyalaya dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan fisik, jenis kelamin murid tiap kelas, penempatan denah Sekolah/Madrasah/Widyalaya pada papan pengumuman dan kegiatan lain yang sejenis;
c. Pengaturan ruang kelas untuk memudahkan murid dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
3. Hari Efektif Sekolah/Madrasah/Widyalaya adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Hari Efektif Belajar Sekolah/Madrasah/Widyalaya adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Minggu Efektif Sekolah/Madrasah/Widyalaya adalah jumlah minggu yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain dalam 1 (satu) Tahun Pelajaran.
6. Semester adalah sistem penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah/Madrasah/Widyalaya yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi 2 (dua) semester.
7. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada setiap akhir semester.
8. Libur Akhir Tahun adalah libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran.
9. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
10. Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kaldik SD SMP SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikain informasi tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
This is an interesting article and made with full responsibility. I like it and thank you.