top of page
Search

Kalender Pendidikan Lombok Timur (LOTIM) 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Lombok Timur (LOTIM) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026
Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Lombok Timur (LOTIM) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Lombok Timur (LOTIM) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 421/974/DIKBUD/2025 Tentang Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Pertimbangan diterbitkannya  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 421/974/DIKBUD/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Lombok Timur (LOTIM) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 adalah bahwa untuk memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur dalam mengatur waktu pelajaran tatap muka dan untuk mewujudkan efektifitas kegiatan belajar-mengajar pada Tahun Pelajaran 2025/2026, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran  2025/2026.

 

Dasar hukum diterbitkkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 421/974/DIKBUD/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Lombok Timur Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah - Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122 , Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1655);

2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 201O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional  Pendidikan  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahu 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta didik Baru;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru  (SPMB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah  Menengah Kejuruan;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ( Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2022 Nomor 161);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar lsi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ( Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2022 Nomor 169);

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,  Dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);

11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset  Dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);

12. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pelajaran;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik;

14. Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);

16. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur;

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 421/974/DIKBUD/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Lombok Timur Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026, adalah sbb:

1) Menetapkan Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

3) Keputusan ini mulai berlaku pada Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

Berdasarkan Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Lombok Timur Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026,  Semester Ganjil dimulai pada hari Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Sabtu, 20 Desember 2025. Sedangkan  Semester Genap dimulai pada hari Senin, 5 Januari 2026 dan berakhir pada hari Sabtu, 27 Juni 2026.

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi satu tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap. Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan belajar tatap muka di luar waktu libur untuk satu tahun pelajaran, yang berlaku untuk setiap satuan pendidikan.

 

Jumlah hari belajar tatap muka dalam satu tahun pelajaran minimal 216 hari atau 36 minggu, yang terbagi dalam 19 minggu pada semester ganjil dan 17 minggu pada semester genap. Khusus kelas VI dan Kelas IX minimal 192 hari atau 32 minggu, yaitu 19 minggu pada semester ganjil dan 13 minggu pada semester genap.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 421/974/DIKBUD/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Lombok Timur Tahun Pelajaran 2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 421/974/DIKBUD/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Lombok Timur (LOTIM) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Hozzászólások


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page