top of page
Search

Kalender Pendidikan Kotawaringin Barat Tahun 2025/2026

Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP Kotawaringin Barat Tahun Pelajaran (Pelajaran) 2025/2026
Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP Kotawaringin Barat Tahun Pelajaran (Pelajaran) 2025/2026

Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP Kotawaringin Barat Tahun Pelajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 271 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Jenjang TK, SD, dan SMP Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Ajaran 2025/2026



Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Kalender Pendidikan Kotawaringin Barat Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan yang baik serta mewujudkan keserasian langkah seluruh TK, SD dan SMP di Kabupaten Kotawaringin Barat dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran diperlukan pengaturan rentang waktu pembelajaran yang memadai; b) bahwa guna memberikan pedoman bagi TK, SD dan SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Kotawaringin Barat dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2025/2026 serta untuk mewujudkan efektifitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Barat dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026;


Adapun dasar hukum penetapan Kaldik Kotawaringin Barat Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1690);

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 nomor 832);

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);

14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);

15. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);

16. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);

17. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);

18. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 019/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2024;

19. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 1017 Tahun 2024, No. 2 Tahun 2024 dan No. 2 Tahun 2024, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

 

Isi Keputusan Kepala Dinas tentang Kalender Pendidikan Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

1) Kalender Pendidikan Jenjang TK, SD dan SMP Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;

2) Keputusan ini merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;

3) Keputusan ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2025.


Dalam keputusan Dinas tentang Kalender Pendidikan Kotawaringin Barat Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

2. Pengaturan Kelas adalah:

a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;

b. Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.

3. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

4. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal tahun kultur sekolah.

5. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

6. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

7. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

8. Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat KD adalah kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran.

9. Capaian Pembelajaran yang selanjutnya disingkat CP merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari fase fondasi pada PAUD. Untuk pendidikan dasar dan menengah, CP disusun untuk setiap mata pelajaran.

10. Tujuan pembelajaran yang selanjutnya disingkat TP merupakan hasil analisis kompetensi dasar yang mempertimbangkan kekhasan dan karakteristik satuan pendidikan. Pendidik juga harus memastikan tujuan pembelajaran apakah sudah sesuai dengan tahapan dan kebutuhan peserta didik.

11. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

12. Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.

13. Formatif adalah bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, hambatan, atau kesulitan yang mereka hadapi, dan juga untuk mendapatkan informasi perkembangan peserta didik. Informasi tersebut merupakan umpan balik bagi peserta didik dan juga pendidik. Asesmen Formatif dapat dilakukan di awal pembelajaran dan di dalam proses pembelajaran.

14. Sumatif adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

15. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, Madrasah dan Program Kesetaraan jenjang Dasar dan Menengah.

16. Penilaian Sumatif Akhir Semester yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil/genap. Cakupan penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan semua CP/KD pada semester tersebut.

17. Penilaian Sumatif Akhir Jenjang adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah.

18. Akhir Tahun Ajaran adalah hari sebelum Tahun Ajaran berikutnya.

19. Semester adalah penggalan paruh waktu (enam bulan) yang ada pada setiap tahun.

20. Libur semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

21. Libur akhir tahun ajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir Tahun Ajaran.

22. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.

23. Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.

24. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

25. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

26. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

27. TK adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani.

28. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak pada jalur pendidikan formal berbentuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama / Madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat.

29. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

30. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang selanjutnya disingkat P5 merupakan kegiatan kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, dari segi muatan, kegiatan, dan waktu pelaksanaan. P5 sebagai penyempurnaan dari Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan perlibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

31. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah penerimaan murid baru pada TK, SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026.

32. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

33. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

34. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.


Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan Kotawaringin Barat Tahun Ajaran (TA) 2025/2026



Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kotawaringin Barat Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

留言


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page