Kalender Pendidikan Kota Tangerang Selatan Tahun 2025/2026
- Aina Mulyana
- 2 days ago
- 5 min read

Kalender Pendidikan KADLDIK TK PAUD SD SMP Kota Tangerang Selatan Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 400.3/4918–DIKBUD tentang Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2025/2026
SK tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kota Tangerang Selatan Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan dengan pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan program belajar mengajar tahun pelajaran 2025/2026 yang akan segera dimulai, maka perlu adanya Pedoman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2025/2026.
Dasar hukum diterbitkan SK tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Tangerang Selatan Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai beriku
1. Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 pasal 31;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Di Provinsi Banten;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nornor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6762);
14. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru);
15. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.
16. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan;
17. Peraturan Walikota No. 16 tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non Formal sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
18. Peraturan Walikota Nomor 44 tahun 2022 tentang Muatan Lokal Pendidikan PAUD, Dasar dan Menengah serta Pendidikan Non Formal;
19. Peraturan Walikota No. 16 tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 400.3/4918–DIKBUD tentang Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2025/2026, menyatakan menetapkan :
KESATU : Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) Dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2025/2026, dengan uraian petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini:
KEDUA : Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.31/Kep. 2731/Disdikbud Tanggal 18 Mei 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Adapun penjelasan Isi Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Tangerang Selatan Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai beriku
A. KETENTUAN UMUM
Dalam Ketentuan Kalender Pendidikan ini yang dimaksud dengan:
1. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
3. Kurikulum Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KSP adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
4. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran.
5. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
6. Penilaian Formatif adalah penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, dilaksanakan pada Pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah, penilaian formatif dapat dilakukan di awal dan di sepanjang proses pembelajaran.
7. Penilaian Sumatif adalah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau Capaian Pembelajaran (CP) murid, sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan. Dilaksanakan jenjang pendidikan dasar, dan jenjang Pendidikan menengah.
8. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
9. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
10. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Tangsel (Tangerang Selatan) Tahun Pelajaran 2025/2026 melalui link yang tersedia di bawah ini
Link downlaod Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Tangsel (Tangerang Selatan) Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Tangerang Selatan Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
This is an interesting article and made with full responsibility. I like it and thank you.
Terima kasih telah berbagi Kalender Pendidikan Provinsi Tahun Pelajaran 2025/2026 yang resmi bersumber dari Dinas Pendidikan. Yang mungkin harus diketahui orang lain, bahwa sesungguhnya Kaldik tidak bisa dibuat oleh sembarang orang, karena penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) membutuhkan kesepakatan dari pelaku pendidikan di daerah tersebut.