Kalender Pendidikan Kota Denpasar Tahun Ajaran 2025/2026
- Aina Mulyana
- 6 hours ago
- 5 min read

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Denpasar Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Denpasar Nomor: 400.3.5/8951/Disdikpora/2025 Tentang Kalender Pendidikan Kota Denpasar Tahun Ajaran 2025/2026
Pertimbangan diterbitkannya SK Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Kota Denpasar Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut
a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan guna memantapkan mutu pendidikan di Denpasar, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu Sekolah secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif Sekolah dan hari libur Sekolah;
b. bahwa karena kekhususan Bali sebagai daerah budaya, perlu mengatur hari-hari libur berkaitan dengan upacara keagamaan;
c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar tentang Kalender Pendidikan Kota Denpasar Tahun Ajaran 2025/2026;
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Denpasar Nomor: 400.3.5/8951/Disdikpora/2025 Tentang Kaldik SD SMP SMA SMK Kota Denpasar Tahun Ajaran 2025/2026, adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembar Negara Nomor 4301);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan Dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta didik Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 172);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomr 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
13. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran belum sepenuhnya mengakomodasi minat, bakat, dan kemampuan peserta didik, serta penyesuaian beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik sehingga perlu diubah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1146);
14. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
15. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal;
16. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.30.800.1.6. 1/46564/PK/BKPSDM Tanggal 21 November 2024, Prihal: Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2025;
17. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali Nomor: B.10.400.3/4563/ UPTD.BPTP/Dikpora tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2025/2026;
18. Keputusan Walikota Denpasar Nomor 100.3.3.3/756/ HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026; dan
19. Surat BKPSDM Kota Denpasar 400.14.1.1/9155/ BKPSDM Tanggal 14 Nopember 2024, Prihal Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2025.
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Denpasar Nomor: 400.3.5/8951/Disdikpora/2025 Tentang Kaldik SD SMP SMA SMK Kota Denpasar Tahun Ajaran 2025/2026
KESATU : Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Kota Denpasar Tahun Ajaran 2025/2026 dengan uraian pedoman pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dalam Ketentuan Kalender Pendidikan yang dimaksud dengan:
1. Dinas adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar.
2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar.
3. Sekolah adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak- Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
4. Kalender Pedidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran.
5. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran.
6. Asesmen formatif adalah penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
7. Asesmen sumatif adalah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau Capaian Pembelajaran sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan dilaksanakan pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
8. Hari Efektif Sekolah adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Hari Efektif Belajar Sekolah adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10. Minggu Efektif Sekolah adalah jumlah minggu yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain dalam 1 (satu) tahun ajaran.
11. Semester adalah sistem penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi 2 (dua) semester.
12. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada setiap akhir semester.
13. Libur Akhir Tahun adalah libur yang diadakan pada akhir tahun ajaran.
14. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati hari besar keagamaan dan hari-hari besar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
15. Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
16. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah:
a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah;
b. Pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis dan tingkat Sekolah dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan fisik, jenis kelamin murid tiap kelas, penempatan denah sekolah pada papan pengumuman, dan kegiatan lain yang sejenis; dan
c. Pengaturan ruang kelas untuk memudahkan murid dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
Dinyatakan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Denpasar Nomor: 400.3.5/8951/Disdikpora/2025 bahwa Tahun Ajaran 2025/2026 dimulai pada hari Senin, 21 Juli 2025 dan berakhir pada hari Sabtu, 13 Juni 2026.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Denpasar Nomor: 400.3.5/8951/Disdikpora/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kota Denpasar Tahun Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Denpasar Nomor: 400.3.5/8951/Disdikpora/2025 Tentang Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP Kota Denpasar Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
留言