top of page
Search

Kalender Pendidikan Kabupaten Sikka 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sikka Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sikka Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sikka Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Sikka Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Jenjang PAUD, SD, Dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Sikka.

 

Pertimbangan diterbitkkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Sikka Nomor 32 Tahun 2025 tetang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sikka Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

a) Bahwa dalam rangka mendorong efektivitas proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan guna mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2025/ 2026, maka perlu dilakukan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar dan juga hari libur;

b. bahwah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/ 2026 dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka.

 

Adapun dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Sikka Nomor 32 Tahun 2025 tetang Pedoman penyusunan Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Sikka Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu n 2015 tentang Peru bahan Ked ua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerint ahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaraJ1 Negara Repu blik Indonesia Nomor 5679);

3. Peratu ran Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendid ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peratu ran Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara RepubUk Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nornor 5157);

4. Peratu ran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peratu ran Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistim Penerimaan Murid Baru Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahu n 2021 Tentang Penyelenggaraan Asesmen Nasional;

9. Peraturan Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik ;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum PAU D, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

12. Keputusan Kepala Sadan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 032 / H / KR /2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka;

13. Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 19/H/KP/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional;

14. Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulu m dan Asesmen Pendidikan Nomor 031/H/KR/2024 Tentang Kompetensi dan Terna Projek Penguatan Profil Pela.jar Pancasila.

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Sikka Nomor 32 Tahun 2025 tetang Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sikka Tahun Ajaran 2025/2026

KESATU Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Jenjang PAUD, SD dan SMP sebagai pengaturan waktu untuk peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan Tahun Ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur

KEDUA Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Bantuan Operasional Pengelolaan (BOP), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada masing-masing Lembaga, Satuan Pendidikan dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Sikka Nomor 32 Tahun 2025 tetang Pedoman penyusunan Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Sikka Tahun Ajaran 2025/2026

 

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Sikka Nomor 32 Tahun 2025 tetang Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sikka Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comentários


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page