top of page
Search

Kalender Pendidikan Kabupaten Pasaman Tahun 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026
Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025 Tentang Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026

 

SK tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam mengatur waktu pembelajar an dan mewujudkan efektivitas kegiatan belajar mengajar , perlu adanya Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2025/ 2026 di Kabupaten Dharmasraya;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a, perlu menetapkan Kalender Pendidikan Jenjang Pendidi kan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/ 2026;

 

Dasar hukum diterbitkannnya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RepuLlik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dcngan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan bagi Siswa Baru.

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari Satuan Pendidikan;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Tahun 2022 Nomor 161);

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah;

11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah;

12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah Standar Isi;

14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);

15. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

16. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik

17. Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan clan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

18. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 125/U/ 2002 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif di Satuan Pendidikan;

19. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

20. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan;

21. Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 47 Tahun 202 1 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan;

22. Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 188.45/ 344/ KPTS-BUP/ 2023 tentang Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Minangkabau pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Dharmasraya.

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026 menyatakan sbb:

  • KESATU Menetapkan Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/ 2026 sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 dan 2 Keputusan ini;

  • KEDUA Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya;

  • KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2025/ 2026 dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dan/ atau perubahan regulasi.

 

Selengkanya silahkan download dan baca salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Comments


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page