top of page
Search

Kalender Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Padang Pariaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Padang Pariaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Padang Pariaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Nomor: 401/4040/Disdikbud/2025 Tentang Penetapan Kalender Pendidikan Untuk Satuan PAUD, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2025/ 2026 Di Kabupaten Padang Pariaman

 

Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Nomor: 401/4040/Disdikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Padang Pariaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagi berikut:

a.     bahwa untuk memberikan pedoman dalam mengatur waktu pem belajaran dan mewujudkan efektivitas kegiatan belajar mengajar, perlu adanya Kalender Pendidikan untuk Satuan PAUD, SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/ 2026;

b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Kalender Pendidikan untuk Satuan PAUD, TK, SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/ 2026 di Kabupaten Padang Pariaman.

 

Dasar hukum diterbitkkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Nomor: 401/4040/Disdikbud/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Padang Pariaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut:

1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peratu ran Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4.  Peratu ran Pemerint ah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pcngelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

6.  Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

7.  Peraturan Menteri Pendidikan. dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan bagi Siswa Baru {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 627);

8.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 474);

9.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah {Berita Negara Rapublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);

11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 T8.hun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);

12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);

13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Standar Isi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 169);

15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);

16. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Saru (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);

17. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Sarat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Sarat Tahun 2019 Nomor 2;

18. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kaupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 7);

19. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2024 Nomor 7);

20. Peraturan Supati Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Penerimaan Murid Saru Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang Pariaman (Serita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 24);

21. Peraturan Supati Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Supati Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi derta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Serita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 59);

22. Peraturan Supati Padang Pariaman Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Serita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2024 Nomor 27);

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Nomor: 401/4040/Disdikbud/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Padang Pariaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

1) Menetapkkan Kalender Pendidikan untuk Satuan PAUD, SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026 di Kabupaten Padang Pariaman;

2) Penjelasan Umum Kalender Pendidikan untuk Satuan PAUD, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026 dan Matrik Kalender Pendidikan untuk Satuan PAUD, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026 di Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana dimaksud pada lampiran 1 dan 2, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

3) Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman

4) Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau perubahan regulasi akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Selengakpnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Nomor: 401/4040/Disdikbud/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Padang Pariaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Nomor: 401/4040/Disdikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Padang Pariaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Comments


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page