Kalender Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2025/2026
- Aina Mulyana
- 1 day ago
- 7 min read

Kalender Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 400.3.5.1/ 1564/1.Disdikbud.OT/2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur)
Pertimbangan diterbitkannya Kalender Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pengorganisasian dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif dan hari libur Sekolah.
b. bahwa sehubungan dengan butir a di alas, dipandang perlu menelapkan Kaiender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 pada Saluan Pendidikan di Kabupalen Ogan Komering UluTimur.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 400.3.5.1/ 1564/1.Disdikbud.OT/2025 Tentang Kalender Pendidikan Kabupaten OKU Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, lenlang Sislem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana lelah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 lentang Perubahan Kedua alas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerinlah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraluran Pemerinlah Nomor 66 Tahun 2010 tenlang Perubahan Peraluran Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tenlang Pengelolaan dan Penyelenggaan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5157 Tahun2010);
4. Peraturan Pemerintah Nornor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tenlang Perubahan Alas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 14, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
6. Peraturan Menleri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nornor 839);
7. Peraturan Menteri Pendidikarr dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Seban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683);
9. Peraturan Menleri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022 lentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Serita Negara Republik Indonesia fahun 2021 Nomor 1419);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Saru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Serita Negara Republik Indonesia ranun 2021 N6r1l6f 6);
12. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Sersama Tahun 2024.;
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
14. Peraturan Menterf Pendidii<an, Kebudayaan, Rlset. dan feknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar lsi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Repubtik fndonesla Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evatuasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise!, dan Teknologi Repub!ik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
18. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran ;
19. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman lmplementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah;
20. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia 125/U/2002, tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
21. Peraturan Kemendikbud Ristek RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 400.3.5.1/ 1564/1.Disdikbud.OT/2025 Tentang Kalender Pendidikan Kabupaten OKU Timur Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 adaah Menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tentang Pedoman Penyusunan Kalenoer Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dalam peraturan tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:
1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk keglatan pembelajaran peserta didik selama satu tahunpelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, mlnggu efektif belajar, waktu pembelajaran efeklif dan ha1i libur,
2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasl satuan pendidikan;
3. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan;
4. Sistem Penerimaan Murid Baru yang setanjutnya disingkat SPMB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan;
5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjuhrya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah terulama Pengenalan 7 kebiasaan anak Indonesia Hebat;
6. Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangka ian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran;
7. Hari Efektif Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) adalah jumlah hari yang efektif digunakan untuk kegiatan pembelajaran (tatap muka) antara guru dan peserta didik;
8. Hari Efektif Sekolah adalah jumlah hari yang efektif digunakan untuk kegiatan satuan pendidikan diantaranya kegiatan: pengenalan lingkungan sekolah, pembelajaran (tatap muka), penilaian harian, penilaian tengah semester , penilaian akhir semester/sumatif akhir semester, penilaian akhir tahun/sumatif akhir tahun, ujian sekolah, dan lain-lain;
9. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran;
10. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembeiajaran unluk seluruh mata pelajaran terrnasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;
11. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan,hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional , cuti bersama, dan hari libur khusus;
12. Peniiaian adafah proses pengumpufan dan pengofahan inforrnasi unfuk mengukur pencapaian kornpetensi hasil belaiar peserta didik;
13. Jenis Penilaian meliputi Penilaian Harian/Formatif , Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester/Sumat if Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun/Sumatif Akhir Tahun, Uji Kompetensi, Ujian Sekolah/ Madrasah;
14. Penila an !'tartanadatatI penilaran yang dita1<ui'\an oteh•pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kornpetensi peserta didik setelah rnenyelesaikan satu Capaian Pembelajaran (CP) atau lebih. Forrnatif bertujuan untuk mernantau dan memperbaiki proses pernbelajaran serta mengevaluasipencapaian tujuan pembelajaran;
15. Penilaian Tengah Semester adalah penitaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kornpetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pernbelajaran;
16. Penilaian Akhir Semester/Surnatif Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal;
17. Penilaian Akhir Tahun/Sumatif Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap;
18. Projek Penguatan Profil Petajar Pancasila (PS), merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan dalam lmplementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
19. Ujian Sekolah yang selanjutnya disingkat US kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan;
20. Akhir tahun pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasilbelajar;
21. Semester adalah penggafan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran ;
22. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setlap semester;
23. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran;
24. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah;
25. Kegiatan Ekslrakurikuler adalah kegialan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran ulama;
26. Peserta Didik adalah anggota masyarakal yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia padajalur,jenjang,dan jenis pendidikan lertenlu;
27. Pendid1k adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktu, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan;
28. Saluan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal,dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan;
29. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan beenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi;
30. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikanformal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat ;
31. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar;
32. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama alau setara SD;
33. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Alas, sekolah Menengah Kejuruan, dan atau bentuk lain yang sederajat;
34. Kunl<ulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan. isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 400.3.5.1/ 1564/1.Disdikbud.OT/2025 Tentang Kalender Pendidikan Kabupaten OKU Timur Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
Comments