top of page
Search

Kalender Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi 2025/2026

Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Muaro Jambi Tahun Ajaran 2025/2026
Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Muaro Jambi Tahun Ajaran 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Muaro Jambi Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026

 

Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Muaro Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

a. bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang­ Undang Dasar 1945;

b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi satuan pendidikan jenjang pendidikan usia dini dan pendidikan dasar Kabupaten Muaro Jambi dalam pengaturan waktu pembelajaran untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan;

c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi tentang Kalender Pendidikan untuk Satuan Pendidikan dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 60 Tahun 2025 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dasen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4586);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara tahun 2007 Nomor 4863);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2010);

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022);

8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

9. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 9 Januari Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2024;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 652);

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak­ Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);

14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);

15. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 410);

16. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar lsi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);

17. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);

18. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);

19. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);

20. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 893);

21. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

22. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);

23. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 134);

24. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

25. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik;

26. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/ U/2002 Tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah/ Madrasah;

27. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 7);

28. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023 Nomor 6);

29. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 04 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 Nomor 04);

30. Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Serita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 Nomor 8);

31. Peraturan Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 (Serita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 Nomor 50);

32. Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor :516/Kep.Bup/ BPKAD/2023 tentang Penetapan Kriteria Pertimbangan Pelimpahan Kewenangan Pengguna Anggaran (PA) Kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi;

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Muaro Jambi Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut

KESATU: Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Muaro Jambi.

KEDUA: Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tercantum pada La.mpiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini.

KETIGA: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Kaldik Kabupaten Muaro Jambi Tahun Ajaran 2025/2026

 

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

1 comentario


Isma Amaliah
Isma Amaliah
16 hours ago

terima kasih telah berbagi kalender pendidikan tahun 2025/2026 yang berasal dari sumber yang resmi

Me gusta
  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page