top of page
Search

Kalender Pendidikan Kabupaten Mamuju Tahun 2025/2026

Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Mamuju Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026
Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Mamuju Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026

Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Mamuju Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Mamuju Nomor: 890/906/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan PAUD TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Pertimbangan diterbitkannya SK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Mamuju Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang pendidikan formal lingkup Dinas Dikpora Kab. Mamuju perlu adanya pengaturan penggunaan waktu sekolah secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif dan hari libur sekolah

b. bahwa hubungannya dengan butir a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan dan Jumlah Hari Belajar Efektif tahun pelajaran 2025/2026 dengan Keputusan Kepala Dinas Pemdidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Mamuju

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Mamuju Nomor: 890/906/VI/2025 Tentang Kaldik TK SD SMP Kabupaten Mamuju Tahun Pelajaran 2025/2026

1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan

4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/atau Bakat Istimewa

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.61 Tahun 2014, tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

8. Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI;

10. Peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah

11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di sekolah;

12. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi , Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 1017 tahun 2024, Nomor 02 Tahun 2024, dan Nomor 02 Tahun 2024 Tentang tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama Tahun 2025;

13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Mamuju.

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Mamuju Nomor: 890/906/VI/2025 Tentang Kaldik TK SD SMP Kabupaten Mamuju Tahun Pelajaran 2025/2026, menyatakan menetapkan Kalender Pendidikan Lingkup Dinas Pemdidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Mamuju Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Mamuju Nomor: 890/906/VI/2025 ini yang dimaksud dengan :

1. Sekolah / Madrasah adalah : Taman Kanak- Kanak (TK) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam lingkungan Pembinaan Dinas Pendiclikan Pemucla clan Olahraga Kab.Mamuju .

2. Taman Kanak-Kanak, dan selanjutnya disingkat TK aclalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pacla jalur pencliclikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat tahun sampai clengan 6 (enam) tahun.

3. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

4. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidian dasar sebagai lanjutan dari SD/MI.

5. Tahun Pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.

6. Permulaan Tahun Pelajaran aclalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan penclidikan.

7. Pekan Efektif Belajar aclalah jumlah Pekan kegiatan pembelajaran di luar waktu Iibur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendiclikan.

8. Waktu Pembelajaran Efektif aclalah jumlah jam pembelajaran setiap Pekan meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jam untuk kegitan lain yang clianggap penting oleh satuan pendidikan .

9. Waktu Libur aclalah waktu yang clitetapkan untuk ticlak cliaclakan kegiatan pembelajaran terjaclwal pacla satuan pencliclikan. Waktu libur clapat berbentuk jeda tengah semseter, jedah antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, termasuk hari-hari besar nasional.

10. Kegiatan Tatap Muka aclalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendiclik

11. Harl Belajar Efektif adalah hari belajar yang betul-betul cligunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum

12. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran menjacli Semester 1 ( gazal ) dan semester 2 (genap )

13. Libur Semester adalah libur yang cliadakan pada akhir setiap Semester.

14. Libur Umum adalah libur yang cliaclakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai clengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja clan Transmigrasi clan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

15. Libur Ramadhan adalah libur 3 (tiga) hari kerja pada awal bulan ramadhan dan 1 (satu) pekan diakhir bulan ramadhan, serta 5 hari setelah idul fitri atau berpedoman pada keputusan bersama menteri agama, menteri tenaga kerja, dan menteri PAN & RB .

16. Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain diluar ketentuan tentang libur umum dan libur bulan Ramadhan.

17. Asesmen sumatlf adalah jenis asesmen yang dilakukan pada akhir proses pembelajaran untuk mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran siswa.

18. Asesmen Nasional adalah Asesmen yang dilakukan untuk menilai mutu satuan pendidikan berdasarkan hasil belajar siswa (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses pembelajaran dan iklim satuan pendidikan

19. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik, atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

20. Kegiatan Tengah Semester adalah Porseni, karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian,prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.

21. Penugasan Terstruktur(PT) adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. yang penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.

22. Kegiatan Mandiri (KM) tldak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didk yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi yang penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.

 

Berdasarkan Kalender Pendidikan atau Kaldik ini, Tahun pelajaran 2025/2026 dimulai hari Senin, tanggal 14 Juli tahun 2025 dan berakhir hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Mamuju Nomor: 890/906/VI/2025 Tentang Kaldik TK SD SMP Kabupaten Mamuju Tahun Pelajaran 2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Mamuju Nomor: 890/906/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Mamuju Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Comments


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page