top of page
Search

Kalender Pendidikan Kabupaten Kabupaten Sekadau 2025/2026

Kalender Pendidikan (Kdldik) Kabupaten Kabupaten Sekadau Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
Kalender Pendidikan (Kdldik) Kabupaten Kabupaten Sekadau Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

Kalender Pendidikan (Kdldik) Kabupaten Kabupaten Sekadau Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kabupaten Sekadau Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kabupaten Sekadau Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

Sebagaimana diketahui Kabupaten Sekadau adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Ibu kota Sekadau berada di kecamatan Sekadau Hilir. Pada akhir 2023, jumlah penduduk Sekadau sebanyak 221.333 jiwa.[1][5]

 

Kabupaten Sekadau merupakan jalur transportasi segitiga, yakni daerah Nanga Taman dan Nanga Mahap yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Ketapang. Kabupaten Sekadau di resmi berdiri pada tanggal 18 Desember 2003 setelah melakukan pemekaran dari Kabupaten Sanggau.

 

Geografi

Kabupaten Sekadau merupakan tempat atau daerah pemekaran dari Kabupaten Sanggau, secara geografis terletak pada 0o38'23" LU dan 0o44'25" LS, serta di antara 110o33'07" BT dan 111o17'44"BT.

 

Batas Wilayah

Batas wilayah Kabupaten Sekadau terdiri dari: " Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Sanggau " Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Sintang " Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang " Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Ketapang

 

Kabupaten Sekadau yang beribu kota di Sekadau memiliki luas 5.444,30 Km² atau 3,71% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat, yang terbagi dalam 76 Desa dan 7 Kecamatan diantaranya Kecamatan Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Taman, Kecamatan Sekadau Hulu, Kecamatan Sekadau Hilir, Kecamatan Belitang Hilir, Kecamatan Belitang dan Kecamatan Belitang Hulu.

 

Komoditas unggulan Kabupaten Sekadau yaitu sektor perkebunan, pertanian dan jasa. Sektor Perkebunan komoditas unggulannya adalah Kelapa Sawit, Kakao, Karet, Kopi, Kelapa, dan Lada. Sub sektor Pertanian komoditas yang diunggulkan berupa Jagung, Ubi Jalar, dan Ubi Kayu. sub sektor jasa Pariwisatanya yaitu wisata alam

 

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kabupaten Sekadau Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kabupaten Sekadau Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa Tahun Pelajaran 2024/2025 akan berakhir dan Tahun Pelajaran 2025/2026 segera dimulai sehingga perlu kalender pendidikan untuk pedoman penyusunan rencana program kegiatan pembelajaran di TK PAUD SD SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kabupaten Sekadau Tahun Pelajaran 2025/2026

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kabupaten Sekadau Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

Dasar hukum diterbitnnya KALDIK TK PAUD SD SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kabupaten Sekadau Tahun Pelajaran 2025/2026diterbitkan dengan pertimbangan:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara I. epblik Indonesia Nornor 5410);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tatum 2010 tentang Pengelolaan clan Penyelenggaraan pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Notnor :1157 Tahun 2010);

5. Peraturan Pemerintah Nornor 74 tahun 2008 sebagaimana retail diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tatum 2017 tentang Guru;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstralcurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anal( Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

9. Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2024, tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

10. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 47/M/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kabupaten Sekadau Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

Pertama Menetapkan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kabupaten Sekadau Tahun Pelajaran 2025/2026; 

Kedua : Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Kaldik TK PAUD SD SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kabupaten Sekadau Tahun Pelajaran 2025/2026 

 

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kabupaten Sekadau Tentang Kalender Pendidikan (Kdldik) Kabupaten Kabupaten Sekadau Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comments


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page