top of page
Search

Kalender Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025/2026

Kelender Pendidikan Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
Kelender Pendidikan Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Dan Jam Belajar Efektif Jenjang Paud, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026

 

Pertimbangan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

a. bahwa satuan pendidikan jenjang PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membutuhkan panduan pengelolaan waktu kegiatan belajar tahun pelajaran 2025/ 2026.

b. bahwa berdasarkan kebutuhan pada huruf a di atas, perlu diterbitkan pedoman kalender pendidikan dan waktu belajar lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng tahun pelajaran 2025/ 2026.

 

Dasar hukum diterbitkannya Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir degan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6573);

3. Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5157);

5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 125/ U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif di Sekolah;

12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah;

13. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 2626/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Nomor 56/M/ 2022 rentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;

14. Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2774/ H.HI/ KR.00.01/2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka;

15. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3497/C/ DM.0503/2022 Tanggal 28 April 2022 tentang Tindak Lanjut Implementasi Program Sekolah Penggerak.

16. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 52 Tahun 2020 tentang Wajib Pendidkan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar (Berita Daerah Kab. Bantaeng Tahun 2010 Nomor 56).

17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Lembaran Daerah Kab. Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tamhahan Lemharan Daerah Kah. Bantaeng Nomor 6), Sehagaimana telah diuhah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2020 tentang Peruhahan atas Peraturan Daerah Kahupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemhentukan dan susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng • Tahun 2020 Nomor 10, Tambahan Lemharan Daerah Kah. Bantaeng nomor 34);

18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Lemharan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 8;

19. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 57 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan • Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kehudayaan Kahupaten Bantaeng;

20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025;

21. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025.

 

Memperhatikan : Hasil pertemuan Tim Penyusun Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng pada tanggal 19 Mei 2025.

 

Isi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

1) Menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada Jenjang PAUD, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2025/2026 Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng.

2) Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Jenjang PAUD, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kabupaten Bantaeng sebagaimana tertuang pada lampiran Keputusan ini.

3) Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, membuat Rencana Program Pembelajaran di sekolah sesuai dengan Peraturan yang sudah ditetapkan.

4) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila temyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Dalam keputusan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Perencanaan pengaturan kelas/rombongan belajar:

a. Pengaturan kelas/ rombongan belajar untuk keperluan administrasi dan pengaturan pembelajaran di satuan pendidikan;

b. Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengurnuman dan pengaturan kelas untuk memudahkan peserta didik mengetahui ruangan belajar.

3. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

4. Penerimaan peserta didik baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menentukan jumlah peserta didik dan rombongan belajar di satuan pendidikan.

5. Pengenalan lingkungan sekolah yang selanjutnya disingkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk mengenal program belajar, sarana dan prasarana sekolah, moda belajar, pengenalan diri dan budaya belajar di sekolah.

6. Minggu efektif adalah waktu kegiatan pembelajaran setiap tahun pelajaran pada satuan pendidikan.

7. Waktu belajar efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran ditambah jumlah jam kegiatan kokurikuler.

8. Hari libur adalah waktu yang ditetapkan tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan.

9. Waktu libur meliputi jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari libur nasional dan hari libur khusus.

10. Kegiatan jeda tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pada paruh waktu semester gasal dan semester genap.

11. Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan.

12. Jenis asesmen yang diselenggarakan meliputi asesmen diagnostik, asesmen forrnatif dan asesmen sumatif.

13. Akhir tahun pelajaran adalah bari yang ditetapkan sebagai akhir tabun pelajaran yang disertai dengan penyerahan buku laporan basil belajar.

14. Semester adalah penggalan parub waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.

15. Libur semester adalah waktu libur pada akhir semester.

16. Libur akhir tahun pelajaran adalah waktu libur pada akhir tahun pelajaran berjalan.

17. Libur umum adalah libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan yang ditetapkan oleb pemerintah.

18. Libur khusus adalah libur yang ditetapkan sebubungan dengan perayaan keagamaan, keadaan musim, karena terjadi bencana alam atau wabah, dan karena keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.

19. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler di luar jam belajar di bawah bimbingan dan pembinaan satuan pendidikan.

20. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 3 ( tiga ) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

21. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

22. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui sama atau setara SD atau Ml.

23. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai panduan menyelenggarakan pembelajaran.

24. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

25. Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan;

26. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

27. Dinas Kabupaten adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Bantaeng.

28. Enam bari sekolah adalah jumlah bari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kelender Pendidikan atau Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

 

Demikian informasi tentang Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kelender Pendidikan Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Comments


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page