top of page
Search

Kalender Pendidikan Kab Kayong Utara Tahun 2025/2026

Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD, SD dan SMP Kab Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara Nomor: T/400.3.5.1/008/DIK.II.A/2025 Tentang Kalender Pendidikan Pada Satuan Pendidlkan Jenjang PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran 2025/2026

 

Pertimbangan diterbitkan SK tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah bahwa demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan proses belajar mengajar, penyusunan rencana program dan kegiatan di satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Kayong Utara pada tahun ajaran 2025/2026, perlu penetapan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 dengan keputusan kepala dinas pendidikan.

 

Dasar hukum diterbitkannya SK tentang KALDIK TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-undang Nomor 6Tahun 2007, tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barilt (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4682);

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Nomor 5587);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 20I 0 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157) dan dicabut sebagian dengan PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6676);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Alas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jcnjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Talmn 2022 Nomor 161);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar lsi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta didik Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);

13. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 084/U/2002 Tentang Perubahan Sistem Catur wulan menjadi Sistem Semester;

14. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/ U/ 2002 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;

15. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/ Ml 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;

16. Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 013/1-1/ PG.00/ 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022;

17. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2009 Nomor 19);

18. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 129);

19. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis.

 

Isi Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026, menyatakan menetapkan KALENDER PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDlDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN AJARAN 2025/2026.

 

Dalam SK KALDIK TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ini yang dimaksud:

1. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Perencanaan pengaturan kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan.

3. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

4. Seleksi penerimaan murid baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

5. Masa pengenalan lingkungan sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolab.

6. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.

7. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan Jokal, ditambah jumlab jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9. Han Jibur adaiah harl yang dltetapkan untuk tldak dladakan keglatan pembeiajaran terjadwai pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi basil belajar peserta didik.

11. Jenis Penilaian meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Ujian Sekolah/Madrasah, Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

12. Penilaian Harian adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau Jebih.

13. Penilaian Tengah Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran.

14. Penilaian Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan Pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.

15. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.

16. Ujian Sekolah yang selanjutnya disingkat US adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar clan/ atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

17. Asesmen Naional atau disingkat AN adalab program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikdasmen untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di selurub satuan pendidikan melalui 3 (tiga) instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar.

18. Akhir tabun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyeraban buku laporan basil belajar.

19. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

20. Libur semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

21. Libur akhir tahun ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

22. Libur umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah .

23. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utarna.

24. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

25. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,. fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalarn menyelenggarakan pendidikan.

26. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

27. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiapjenjang dan jenis pendidikan.

28. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

29. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertarna dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

30. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

31. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Ml, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

32. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

33. Dinas Kabupaten adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kayong Utara.

34. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kayong Utara.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara Nomor: T/400.3.5.1/008/DIK.II.A/2025 Tentang Kalender Pendidikan Pada Satuan Pendidlkan Jenjang PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran 2025/2026

 

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Comments


  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page