Kalender Pendidikan Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026
- Aina Mulyana
- Jun 26
- 4 min read

Kalender Pendidikan (Kaldik) Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 400.3/2971/101.1/2025 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026
SK Kalender Pendidikan (Kaldik) SD SMP SMA SMK SKH Pendidikan Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan dengan pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional pendidikan;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Dasar hukum diterbitkannya Kaldik SD SMP SMA SMK SKH Pendidikan Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
6. Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
7. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/atau Bakat Istimewa;
9. Pereraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP;
10. Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Mendikbud Nomor 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK;
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Stantar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan;
16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);
21. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;
22. Perdirjen Dikdasmen Nomor 10/D/KR/2017 tentang struktur kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus;
23. Perdirjen Dikdasmen nomor 07/D.05/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK;
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
25. Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi SMK;
26. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur;
27. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2024 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib Kurikiulum Merdeka Pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
28. Surat Edaran Gubernur Nomor 100.3.4.1/7933/ 204.3/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 yang dimaksud dengan :
1. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, pekan efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
2. Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.
3. Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
4. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan/atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
5. Pekan efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per pekan, dengan jumlah pekan efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
6. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
7. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari Pekan.
8. Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan peristiwa penting lainnya sesuai dengan kalender nasional.
9. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Selengkapnya silahkan download dan baca SK Kalender Pendidikan (Kaldik) SD SMP SMA SMK SKH Pendidikan Jawa Timur (JATIM) Tahun Ajaran 2025/2026 melaui link yang Admin sediakan di bawah ini.
Link download Kaldik Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang SK Kalender Pendidikan (Kaldik) SD SMP SMA SMK SKH Pendidikan Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
This is an interesting article and made with full responsibility. I like it and thank you.
Terima kasih telah berbagi Kalender Pendidikan Provinsi Tahun Pelajaran 2025/2026 yang resmi bersumber dari Dinas Pendidikan. Yang mungkin harus diketahui orang lain, bahwa sesungguhnya Kaldik tidak bisa dibuat oleh sembarang orang, karena penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) membutuhkan kesepakatan dari pelaku pendidikan di daerah tersebut.