Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 Tentang OTK SNT

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 Tentang OTK SNT (Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung penyelenggaraan sekolah nasional terintegrasi yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Nasional Terintegrasi, perlu dibentuk Sekolah Nasional Terintegrasi; b) bahwa dalam penyelenggaraan Sekolah Nasional Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Sekolah Nasional Terintegrasi; c) bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Sekolah Nasional Terintegrasi telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ā
Dasar hokum Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi adalah sebagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Ā
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Nasional Terintegrasi yang selanjutnya disingkat SNT adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan pendidikan dalam satu sistem pembelajaran dan tata kelola yang terintegrasi.
2. Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi yang selanjutnya disebut Kepala SNT adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola SNT.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Direktur Sekolah Terintegrasi yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sekolah nasional terintegrasi.
Ā
SNT merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Sekolah Terintegrasi. SNT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. SNT dipimpin oleh Kepala SNT.
Ā
SNT mempunyai tugas melaksanakan pendidikan umum jenjang pendidikan dasar mulai dari kelas VII sampai dengan jenjang pendidikan menengah kelas XII secara terintegrasi.
Ā
Dalam melaksanakan tugas, SNT menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembelajaran berbasis sains, teknologi, seni, dan olahraga;
b. pelaksanaan pembinaan minat, bakat, dan talenta peserta didik;
c. pelaksanaan pembinaan karakter peserta didik;
d. pelaksanaan bimbingan dan konseling;
e. pengelolaan sarana dan prasarana serta unit penunjang pembelajaran;
f. pelaksanaan penjaminan mutu internal;
g. pelaksanaan fasilitasi pengembangan praktik baik pelaksanaan pendidikan dan sumber belajar;
h. pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan;
i. pelaksanaan kemitraan;
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
k. pelaksanaan administrasi.
Ā
Tugas dan fungsi SNT dijabarkan dalam rincian tugas unit kerja. Rincian tugas ditetapkan oleh Menteri.
Ā
Susunan organisasi SNT terdiri atas:
a. Kepala SNT;
b. Wakil Kepala SNT;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Unit Penunjang; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Ā
Kepala SNT mempunyai tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Ā
Wakil Kepala SNT mempunyai tugas membantu Kepala SNT dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana prasarana, dan administrasi.
Ā
Wakil Kepala SNT terdiri atas:
a. Wakil Kepala SNT Bidang I; dan
Wakil Kepala SNT Bidang I mempunyai tugas membantu Kepala SNT dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana prasarana, dan administrasi kelas VII sampai dengan kelas IX.
b. Wakil Kepala SNT Bidang II.
Wakil Kepala SNT Bidang II mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana prasarana, dan administrasi kelas X sampai dengan kelas XII.
Ā
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, akademik, kesiswaan, sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, barang milik negara, pengumpulan dan pengolahan data informasi pendidikan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Ā
Unit penunjang mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan pendidikan pada SNT. Unit penunjang dipimpin oleh kepala. Pembentukan dan jumlah unit penunjang ditetapkan oleh Kepala SNT atas persetujuan Direktur.
Ā
Bagan susunan organisasi SNT tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ā
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2026 Tentang OTK SNT (Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi)
Ā
Link download Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026Ā
Ā
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi (OTK SNT). Semoga ada manfaatnya





Komentar