Permendagri Nomor 7 Tahun 2025
- Aina Mulyana
- 1 day ago
- 4 min read

Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNBK (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan PAB (Pajak Alat Berat) Tahun 2025 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
2. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
5. Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya.
6. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
7. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis, fungsi dan/atau penggunaannya.
8. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
9. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
10. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
11. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
12. Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disingkat NJAB adalah harga pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.
13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16. Hari adalah hari kerja.
Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat. Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok: a) NJKB; dan b) bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. NJKB ditetapkan dengan ketentuan dalam hal diperoleh harga jual kendaraan tanpa adanya pembiayaan pengurusan dokumen dan Pajak atau harga kosong, NJKB ditetapkan dengan pengurangan Pajak pertambahan nilai. NJKB dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk.Bobot dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut: a) koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan b) koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
Bobot dihitung berdasarkan faktor-faktor: a) Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor; b) jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan c) jenis, penggunaan, Tahun Pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
Koefisien meliputi: a) mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu); b) sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima); c) jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh); d) blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima); e) bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); f) light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan g) truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).
Dalam rangka pemenuhan ketentuan baku mutu emisi untuk Kendaraan Bermotor yang telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun, koefisien dapat dilakukan penyesuaian. Ketentuan mengenai penyesuaian diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan NJAB. NJAB ditetapkan berdasarkan HPU atas Alat Berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun Pajak sebelumnya. NJAB dan penyusutan NJAB untuk Tahun 2025 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun 2025
Demikian informasi tentang Link dowload Salinan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNBK (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan PAB (Pajak Alat Berat) Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
Commentaires