top of page

Standar Nasional Perpustakaan SD SMP SMA SMK

Writer's picture: Aina MulyanaAina Mulyana

Standar Nasional Perpustakaan SD MI SMP MTs SMA MA SMK

Standar Nasional Perpustakaan SD MI SMP MTs SMA MA SMK terbaru diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah. Perturan ini sebagai bentuk pelaksanaan atau ketentuan yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 23 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan. Standar nasional perpustakaan tersebut terdiri atas standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan. Untuk menjabarkan ketentuan yang ada pada standar nasional perpustakaan diperlukan sebuah pedoman penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah yang sifatnya lebih operasional. 


Perpustakaan Nasional sebagai institusi pembina semua jenis perpustakaan berkewajiban untuk mewujudkan pedoman penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah. Buku Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah ini memuat uraian tentang organisasi perpustakaan, sumber daya manusia, koleksi, sarana dan prasarana, serta cara bagaimana mendayagunakan Perpustakaan Sekolah untuk mendukung proses belajar mengajar.


Ada tiga pertimbangan diterbitkannya Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SD MI SMP MTs SMA MA SMK. Pertama, bahwa penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sekolah berpedoman kepada standar nasional perpustakaan sekolah/madrasah.

Kedua, bahwa Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina perpustakaan mempunyai tugas untuk mengembangkan dan menetapkan standar nasional perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;


Ketiga, bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;


Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SD MI SMP MTs SMA MA SMKyang dimaksudPerpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sedangkan Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah. Adapun Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.


StandarNasionalPerpustakaanSekolah/Madrasah digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pengelola Perpustakaan dalampenyelenggaraan,pengelolaan,dan pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah.


StandarNasionalPerpustakaanSekolah/Madrasah terdiri atas: a)Standar Nasional Perpustakaan SD/MI; b)Standar Nasional Perpustakaan SMP/MTs; dan c)Standar Nasional Perpustakaan SMA/SMK/MA/MAK.


StandarNasionalPerpustakaanSekolah/Madrasah meliputi: a)standar koleksi Perpustakaan;b)standar sarana dan prasarana Perpustakaan;c)standar pelayanan Perpustakaan;d)standar tenaga Perpustakaan;e)standar penyelenggaraan Perpustakaan; danf)standar pengelolaan Perpustakaan.


Selainstandarsetiappenyelenggaraan,pengelolaan,dan pengembanganPerpustakaan Sekolah/Madrasahjuga mengacu pada komponen pendukung yang meliputi: a)inovasi dan kreativitas Perpustakaan; b)tingkat kegemaran membaca; danc)indeks pembangunan literasi masyarakat.


StandarNasionalPerpustakaanSekolah/Madrasah sebagaimanadimaksudtercantumdalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagiantidakterpisahkandariPeraturanPerpustakaan Nasional ini.


PadasaatPeraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah inimulai berlaku maka: a)PeraturanKepalaPerpustakaanNasionalNomor10 Tahun2017tentangStandarNasionalPerpustakaan SekolahDasar/MadrasahIbtidaiyah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 701); b)PeraturanKepalaPerpustakaanNasionalNomor11 Tahun2017tentangStandarNasionalPerpustakaan SekolahMenengahPertama/MadrasahTsanawiyah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2017Nomor 702); dan c)PeraturanKepalaPerpustakaanNasionalNomor12 Tahun2017tentangStandarNasionalPerpustakaan SekolahMenengahAtas/MadrasahAliyah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 703); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Mengacu pada Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah, berikut ini beberapa Istilah dan Definisi terkait dengan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah, yakni sebagai berikut

·Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

·BukuNonteksadalah bukupengayaan,referensi,ataupanduan yangmemuatmateriuntukpengembangansikap,pengetahuan,dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

·Buku Pengayaanadalahpendampingbukutekspelajaranyang dapatmengembangkanpengetahuan,keterampilan,dankepribadian pembacanya.

·Buku Teks Pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.

·BukuTeksUtamaadalahbukupelajaranyangwajibdigunakan dalampembelajaranberdasarkankurikulumyangberlaku,dan disediakan oleh pemerintah pusat tanpa dipungut biaya.

·Cacah Ulang (Stock Opname) adalah kegiatan penghitungan kembali koleksiyangdimiliki Perpustakaan untuk mengetahui jumlahkoleksi sebenarnya, sesuai dengan daftar inventaris koleksi.

·ErgonomikadalahsuatukondisisaranaPerpustakaanyang memenuhiaspekkenyamanan,efisiensi,keamanan,dankemudahan penggunaan.

·GedungPerpustakaanadalahbangunanyangdigunakanuntuk menjalankan fungsi Perpustakaan SD/MI.

·Inovasi danKreativitasPerpustakaan adalah gagasan/idekreatif, orisinal atau adaptasi/modifikasi baik berupa kegiatan, produk, sistem yang diterapkan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan untukmemberikanmanfaatbagi pemustakabaiksecaralangsung maupun tidak langsung dilaksanakan secara berkelanjutan.

·Keunikan adalah ciri khasyangadadiPerpustakaanyangjarang ditemukan di Perpustakaan lain yang bermanfaat untuk meningkatkan nilai Perpustakaan, dapat berupa produk, proses dan/atau sistem dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan.

·Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis,karyacetak,dan/ataukaryarekamdalam berbagai mediayang mempunyai nilai pendidikan, dihimpun, diolah, dan dilayankan.

·KoleksiReferensi adalah koleksi yang digunakansebagairujukan dalam mencari informasi atau data tertentu.

·KompetensiManajerialadalahkompetensiyangmencakup pengetahuan,keterampilan,dansikapatauperilakudalam berorganisasiyangdapatdiamati,diukur,dandikembangkanuntuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

·KompetensiSosial Kulturaladalahkompetensiyangmencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berinteraksi denganmasyarakatmajemukdanperannyasebagaiperekatbangsa yangmeliputikepekaanterhadapperbedaaan budaya,kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, pengendalian diri, dan empati.

·KompetensiTeknisadalahkompetensiyangmencakup pengetahuan,keterampilan,dansikap/perilakuyangdapatdiamati, diukurdan dikembangkanyangbersifatspesifikberkaitandengan bidang teknis jabatan (keahlian bidang perpustakaan).

·LaporanPerpustakaanadalahlaporanpenyelenggaraandan pengelolaanPerpustakaanyangmemuat monitoringdanevaluasidari pelayananPerpustakaandenganberbasiskandatapenyelenggaraan pelayanan Perpustakaan.

·Literasiadalahkemampuanuntukmemaknaiinformasisecara kritissehinggasetiaporangdapatmengaksesilmu pengetahuandan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.

·LiterasiInformasiadalahkemampuanmengetahuikebutuhan informasiyangdiperlukandanmemilikikemampuanmencari, mengevaluasi,dan menggunakaninformasiyangdibutuhkansecara efektif dan beretika.

·PegiatLiterasiadalahindividuataukelompokyangmelakukan gerakan literasi di sekolah/madrasah.

·PelayananPemustaka adalah jenis pelayananPerpustakaanyang berhubungan dengan pemustaka secara langsung dalam memanfaatkan koleksi Perpustakaan dan sumber informasi lain di luar Perpustakaan.

·PelayananReferensi adalah jenis pelayanan Perpustakaanberupa pemberian informasi, bimbingan, dan pengajaran baik bersifat personal maupunkelompokuntukmemenuhikebutuhaninformasipemustaka atau penggunaan sumber informasi tertentu.

·PelayananSirkulasiadalahpelayananPerpustakaanberupa peminjamandanpengembaliankoleksiPerpustakaanuntukdibacadi tempat atau dibawa pulang dalam jangka waktu tertentu.

·PelayananTeknisadalahpelayananyangberkaitandengan penyiapan(pengadaandanpengolahan)bahanPerpustakaanuntuk keperluan pelayanan Perpustakaan.

·PelestarianKoleksiPerpustakaanadalahkegiatanmemelihara, merawat, dan memperbaiki koleksi yang mengalami kerusakan.

·PembuatanKelengkapanKoleksi(Pasca-Pengatalogan)adalah kegiatan menyiapkan dan memasang kelengkapan koleksi Perpustakaan, seperti pembuatan label buku, kantong buku, slip buku, barcode, radio frequency identification (RFID), scan cover, dan lain-lain sebagai bagian dari kegiatan pengorganisasian koleksi Perpustakaan.

·PembudayaanKegemaranMembacaadalahkegiatanyang dirancang untuk meningkatkan minat dan kebiasaan membaca melalui pelayanan dan program kegiatan Perpustakaan.

·PemustakaPerpustakaanSekolah/Madrasahadalahpengguna Perpustakaanyangterdiridaripesertadidik,pendidik,tenaga kependidikan,orangtua/wali,danwargasekolahlainnyayang memanfaatkan fasilitas pelayanan Perpustakaan.

·PengataloganDeskriptifadalahproses pembuatankatalogdari suatubahanPerpustakaanyang adalahkegiatanmerekamdata bibliografi, seperti pengarang, judul, tempat terbit, penerbit, tahun terbit, dan lain-lain.

·PengataloganSubjek adalah prosespenentuannotasidantajuk subjekdalampengatalogandengan caramendaftarkansatukataatau istilahataufraseyangseragamdarisemuabahanPerpustakaan, kemudianmerumuskankedalambahasaindeksyangbersifatverbal dan non verbal (klasifikasi dan tajuk subjek).

·PengembanganKeprofesianBerkelanjutan(PKB)adalah pengembangan kompetensiyangdilakukanolehkepaladantenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasahsesuaikebutuhan,bertahap,dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan profesionalitasnya.

·Pengorganisasian Bahan Perpustakaan adalah kegiatan pengolahan bahanPerpustakaanuntukkemudahan,kecepatan,danketepatan dalam temu kembali informasi.

·Penjajaran Koleksi Perpustakaan adalah kegiatan penempatan dan penyusunankoleksiPerpustakaandijajaranrakkoleksiberdasarkan sistematika yang berlaku di Perpustakaan.

·PenyianganKoleksiPerpustakaan(Weeding)adalahkegiatan mengeluarkankoleksiPerpustakaanberdasarkanpertimbangan dan/atau kebijakan tertentu yang berlaku di Perpustakaan.

·PerpustakaanSD/MIadalahPerpustakaan yang bagianintegral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di SD/MI.

·Promosi Perpustakaan adalah kegiatan mengenalkan Perpustakaan dansumberdayayangdimilikidalamrangkapemanfaatanpelayanan Perpustakaan.

·Pustakawanadalahseseorangyangmemilikikompetensi kepustakawanan yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanansertamempunyaitugasdantanggungjawabuntuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.

·RombonganBelajar adalah kelompokpesertadidikyangterdaftar pada satu satuan kelas.

·Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.

·TenagaPerpustakaanSD/MI adalah tenagapendidik atautenaga kependidikanyangdiberitugassertatanggung jawab,wewenang,dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengelolaan Perpustakaan SD/MI.


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SD MI SMP MTs SMA MA SMK.



Demikian informasi tentang Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SD MI SMP MTs SMA MA SMK. Semoga ada mnafaatnya. 

2 views0 comments

Recent Posts

See All

Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2024

<p>Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 telah diatur dalam Surat yang ditandatangani Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Se

Download Contoh Jurnal Modul 2 PPG Piloting Guru Tertentu

<p>Download Contoh Jurnal Modul 2 PPG Piloting Guru Tertentu. Jurnal modul PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan adalah serangkaian bahan dan panduan yang dirancang untuk membantu calon guru memper

Comments


© 2023 by Guru Berkarya. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page