SK BAN PDM Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) Nomor: 119/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi Jawa Tengah Tahap I Tahun 2024.
Dasar pertimbangan diterbitkannya SK Ketua BAN PDM Nomor: 119/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 adalah a) bahwa dalamrangkameningkatkan mutupendidikanpada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan, perludilakukanpenilaian akreditasiterhadapsatuan Pendidikan Anak Usia Dini; c) bbahwaberdasarkan pertimbangansebagaimanadimaksud pada hurufa,perlu menetapkanKeputusanKetua Badan AkreditasiNasionalPendidikan AnakUsiaDini, Pendidikan Dasar,danPendidikan MenengahtentangPenetapan Hasil AkreditasiSatuanPendidikan AnakUsiaDini Provinsi Jawa Tengah Tahap I Tahun 2024;
Dasar hukum diterbitkanya Surat Keputusan Ketua BAN PDM Nomor: 1119/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
1.Undang-UndangRepublikIndonesiaNomor 20tahun2003 tentang Sistem PendidikanNasional (LembaranNegara Tahun 2003 Nomor78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.Peraturan PemerintahNomor17 Tahun2010tentang Pengelolaandan PenyelenggaraanPendidikan(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor5105)sebagaimana telahdiubahdengan Peraturan PemerintahNomor66 Tahun2010tentang Perubahanatas PeraturanPemerintah Nomor17Tahun 2010tentangPengelolaandan PenyelenggaraanPendidikan(Lembaran NegaraTahun 2010Nomor112,TambahanLembaran Negara Nomor 5157);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telahdiubah denganPeraturanPemerintah Nomor4Tahun 2022 tentangPerubahanatas PeraturanPemerintahNomor 57 tahun2021tentang StandarNasionalPendidikan (LembaranNegara Tahun2022Nomor 14,Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
4.Peraturan PresidenNomor62 Tahun2021tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun 2021Nomor 156);
5.Peraturan MenteriPendidikan,Kebudayaan, Riset,dan TeknologiNomor 38Tahun2023 tentangAkreditasi PendidikanAnak UsiaDini,Pendidikan Dasar,dan Pendidikan Menengah;
6.Peraturan MenteriAgamaRepublik IndonesiaNomor60 Tahun 2015TentangPerubahan AtasPeraturanMenteri Agama Nomor90Tahun 2013TentangPenyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
7.Keputusan MenteriPendidikan,Kebudayaan, Riset,dan Teknologi Nomor 159/P/2023 tentang Pengangkatan Anggota BadanAkreditasiNasionalPendidikanAnakUsiaDini, Pendidikan Dasar, dan PendidikanMenengah Periode Tahun 2023-2028;
8.Keputusan MenteriPendidikan,Kebudayaan, Riset,dan Teknologirepublik Indonesia nomor192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
9.Keputusan MenteriPendidikandan KebudayaanRepublik IndonesiaNomor 71/P/2021tentangPerangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
Serta dengan mempetimbngan memperhatikan: 1.Berita Acara Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi Jawa Barat dan HasilRapatPlenoBadan AkreditasiNasionalPendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi Jawa TengahTahun 2024.
Isi Keputusan Ketua BAN PDM Nomor: 1119/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA ProvinsiJawa Tengah Tahun 2024 adalah sebagai berikut
·KESATU :Daftarnama satuanpendidikanyang telahmemenuhi persyaratanuntukditetapkanhasilakreditasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
·KEDUA :Satuanpendidikan sebagaimanadimaksudpada diktum KESATU berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.
·KETIGA :Status dan peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUAdisertaipenjelasan mengenaihasilpenilaian yangdapat diaksesolehsatuan pendidikanmelaluiSistem Penilaian Akreditasi.
·KEEMPAT :Satuanpendidikan yangterakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun.
·KELIMA :Satuan pendidikan yang tidak terakreditasi dapat mengajukan akreditasikembalipalinglambat 2(dua)tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi.
·KEENAM :BadanAkreditasi NasionalPendidikanAnak UsiaDini, PendidikanDasar, danPendidikanMenengah dapat mencabutstatusdan peringkatakreditasisebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila:
a.satuan pendidikanterbuktimemberikan datadan/atau informasi yang tidak benar; dan
b.terjadi kasusyangmembahayakan keamanandan keselamatanwarga satuanpendidikanyang disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.
·KETUJUH :Keputusan ini mulai berlakupada tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masaberlakuakreditasi tanggal31 Desember 2029.
·KEDELAPAN :Apabilaterdapat kekeliruandalamkeputusan iniakan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Link download Keputusan BAN PDM Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Tahap 1 (DISINI)
Demikian informasi tentang SK BAN PDM Nomor: 1119/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
Comments