Pengumuman pandaftaran Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea Tahun 2024 (Indonesian-Korean Teacher Exchange Tahun 2024) disampaikan melalui Surat Edaran Sekjen GTK Kemendikbud Nomor: 121/B1/GT.02.02/2024 tertanggal 3 Januari 2024 tentang Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) Tahun 2024
Dalam Surat Edaran tentang Pengumuman pandaftaran Seleksi Peserta Indonesian-Korean Teacher Exchange disampaikan bahwa PemerintahIndonesiamelaluiKementerianPendidikan,Kebudayaan,Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Pemerintah Korea telah bekerja sama dalam bidang pendidikan. SalahsatuprogramkerjasamadimaksudadalahpenyelenggaraanProgramPertukaranGuruIndonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) yang telah berlangsung sejak tahun 2013. Program tahun iniakandiikutiolehbeberapaguruIndonesiadariberbagaijenjang(SD,SMP,SMA/SMK)yangakan ditempatkandisekolah-sekolahdiKoreaSelatanselama3(tiga)bulanyangdirencanakanpadabulan AgustussampaidenganNovember2023,demikianpulasebaliknyaguru-guruKoreaSelatanakan ditempatkan di sekolah-sekolah Indonesia selama 3 (tiga) bulan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada sekolah-sekolah agar mengirimkan beberapa calon peserta program dimaksud dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pria/wanita berusia 30 s.d. 45 tahun;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Guru pada jenjang SD,SMP,SMA/SMK;
4. Pengalaman mengajar minimal 5 tahun;
5. Mampu berbahasa Inggris lisan dan tulisan (Aktif) dan dibuktikan dengan sertifikat TOEFL minimal skor 450;
6. Energik, memiliki keterampilan kesenian, khususnya seni tradisional, kreatif, memiliki interpersonal yang baik dan berwawasan luas terutama hubungan antar bangsa;
7. Memiliki karakter yang representatif sebagai duta bangsa.
BagicalonPeserta Program Indonesian-Korean Teacher Exchange Tahun 2024 yangmemenuhipersyaratandiatas,agarmengirimkanpersyaratanadministratifsebagai berikut:
a. Fotokopi SK CPNS dan SK terakhir (Guru PNS);
b. Fotokopi SK Guru Tetap Yayasan (GTY);
c. Fotokopi KTP;
d. Pasfoto berwarna 4×6 (2 lembar), terbaru;
e. Biodata dilampiri fotokopi sertifikat bukti mengikuti kegiatan-kegiatan yang relevan dengan program ini;
f. Surat izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Diharapkanagarnama-namadankelengkapanberkascalonpesertadapatkamiterima palinglambat padahariSenin,6Februari2023,dandikirimkanmelaluialamatemail: ademelani65@dikbud.belajar.id.
Bagicalonyangmemenuhipersyaratanakanmengikutiseleksiberikutnya(testulisdanwawancara) padabulanMaret/April2023.UntukinformasilebihlanjutdapatmenghubungiSdri.Ade,nomorHp. 0853-11011776.
Demikian informasi tentang Pengumuman pandaftaran Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea Tahun 2024 (Indonesian-Korean Teacher Exchange Tahun 2024). Semoga ada manfaatnya.
Comments