top of page

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP)

Writer's picture: Aina MulyanaAina Mulyana

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP) diterbitkan untuk mengakomodir sesuaidenganPutusan MahkamahAgung Nomor35P/HUM/2023,Pasal6hurufdPeraturan MenteriPendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan GuruPenggerakdinyatakantidakberlakuumum.


Sebagaimana diketahui Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia untuk meningkatkan kompetensi guru agar mereka mampu menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini bertujuan untuk mencetak “Guru Penggerak” yang tidak hanya mengajar dengan baik, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menggerakkan komunitas belajar, mendampingi guru lain, dan menjadi pemimpin perubahan di sekolah serta lingkungan pendidikan mereka.


Tujuan utama dari Pendidikan GuruPenggerakini adalah untuk a) Meningkatkan kompetensi guru: Guru Penggerak dilatih untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, dan kepemimpinan; b) Membangun budaya belajar di sekolah: Guru Penggerak diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang mendukung pembelajaran yang kolaboratif di sekolah; c) Menjadi pemimpin perubahan: Guru Penggerak dilatih untuk berperan sebagai pemimpin dalam merancang dan mengimplementasikan perubahan yang berdampak positif di sekolah dan masyarakat; d) Meningkatkan mutu pendidikan: Dengan adanya Guru Penggerak, diharapkan mutu pendidikan di Indonesia dapat meningkat seiring dengan meningkatnya kualitas pengajaran dan lingkungan belajar;

Pendidikan Guru Penggerak ini biasanya berlangsung selama beberapa bulan dan melibatkan serangkaian pelatihan, pendampingan, dan penilaian yang dilakukan secara daring maupun tatap muka.


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP), BeberapaketentuandalamPeraturanMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2022Nomor608) sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2023Nomor640) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1.Ketentuanayat(2)Pasal2ditambahkan 1 (satu) hurufyaknihurufe,sehinggaPasal2berbunyi sebagai berikut:


Pasal 2

(1)PendidikanGuruPenggerakbertujuanuntuk menghasilkan profil Guru Penggerak.

(2)Profil Guru Penggerak sebagaimana dimaksud padaayat(1)merupakanGuruyangmemiliki kemampuan untuk:

a. merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikanpembelajaranyangsesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan berbasis data;

b. berkolaborasidenganorangtua,rekan sejawat,Kepalasatuanpendidikan,dan komunitasuntukmewujudkandan mengembangkanvisi,misi,danprogram satuan pendidikan;

c. mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran;

d. menumbuhkembangkanekosistem pembelajarmelaluiolahrasa,olahkarsa, olahraga,danolahpikirbersamadengan rekansejawatdankomunitassecara sukarela; dan

e. memimpin danmendampingiwargasatuan pendidikan dalam mengelola program satuan pendidikan berdasarkan hasil refleksi dalam rangkapeningkatankualitasprosesdan hasilbelajarpesertadidikyangsesuai denganvisi,misi,danprogramsatuan pendidikan.


2.Ketentuan Pasal6hurufddihapusdan hurufg diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 6

CalonpesertapendidikanGuruPenggerakharus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.berstatus sebagai Guru;

b.memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

c.memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun;

d.dihapus;

e.terdaftarpadadatapokokpendidikan Kementerian; dan

f.tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai:

1.PengajarPraktikpadapendidikanGuru Penggerak;

2.asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP;

3.FasilitatorpadapendidikanGuru Penggerak atau PSP; dan/atau

4.InstrukturpadapendidikanGuru Penggerak; dan

g.mendapatkanrekomendasi atasanlangsung yangtelahdiketahuikepaladinasyang menangani urusan bidang pendidikan.


PeraturanMenteriinimulaiberlakupadatanggal diundangkan.Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanMenteriinidengan penempatannyadalamBeritaNegaraRepublik Indonesia.


Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Semoga ada manfaatnya. 

0 views0 comments

Recent Posts

See All

Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2024

<p>Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 telah diatur dalam Surat yang ditandatangani Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Se

Download Contoh Jurnal Modul 2 PPG Piloting Guru Tertentu

<p>Download Contoh Jurnal Modul 2 PPG Piloting Guru Tertentu. Jurnal modul PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan adalah serangkaian bahan dan panduan yang dirancang untuk membantu calon guru memper

Comments


bottom of page