Pedoman dan Rumus Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 234/O/2024 tentang Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik.
Diterbitkan Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik ini adalah sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak pemenuhan formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik untuk mengoptimalkan kinerja dan fungsi masing-masing jabatan fungsional.
Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik ini bertujuan memberikan panduan yang komprehensif bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pejabat pembina kepegawaian dalam upaya pengangkatan hingga distribusi guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik.
Pedoman formasi ini digunakan untuk: 1) menghitung dan menetapkan jumlah formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik setiap jenjang jabatan; 2) menghitung proyeksi jumlah formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik pada tingkat daerah dan tingkat nasional secara agregat nasional; dan/atau 3) melakukan penataan dan pemerataan pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik.
Selaian menetapkan Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik, Kemdikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan sistem informasi penghitungan formasi untuk memberi kemudahan dalam menghitung formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik, serta sebagai alat verifikasi bagi instansi pembina terhadap usulan yang disampaikan oleh pengusul.
Pejabat Pembina Kepegawaian mengajukan permohonan rekomendasi formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik kepada Kemdikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan menggunakan sistem informasi yang telah disediakan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan rekomendasi formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik berdasarkan permohonan rekomendasi formasi yang diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui sistem informasi.
Rekomendasi formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, diusulkan Pejabat Pembina Kepegawaian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan penetapan formasi. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dapat mengakses rekomendasi formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui sistem informasi yang telah disediakan.
Setelah Pejabat Pembina Kepegawaian mendapatkan penetapan formasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan laporan hasil penetapan formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Laporan hasil penetapan formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik meliputi: 1) nama instansi; 2) jumlah formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik yang direkomendasikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 3) jumlah formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; 4) bezetting jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik saat ini; 5) jumlah pengangkatan jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik berdasarkan jenis pengangkatan yang telah dilaksanakan; dan 6) unit kerja penempatan.
Laporan hasil penetapan formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik digunakan untuk pemantauan, evaluasi, dan pengendalian formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik secara nasional.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 234/O/2024 tentang Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik.
Link download Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024 tentang Pedoman dan Rumus Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik. Semoga ada manfaatnya.
Comments