top of page

Model Pelaksanaan Gerakan Pramuka Dalam Kegiatan Ekstrakurikuler

Writer's picture: Aina MulyanaAina Mulyana
Model Pelaksanaan Gerakan Pramuka Dalam Kegiatan Ekstrakurikuler

Para artikel kali ini kita akan membahasan Model Pelaksanaan Gerakan Pramuka Dalam Kegiatan Ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

a.

Pengertian dan Dasar Gerakan Pramuka

Model Pelaksanaan atau Implementasi Gerakan Pramuka Dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang menggunakan Kurikulum Merdeka. Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan Pendidikan Kepramukaan melalui suatu Model nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.

Berdasarkan pengertian itu sekolah hendaknya menyelenggarakan Pendidikan Kepramukaansebagai

proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu


b.

Dasar

Kegiatan Pramuka

Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan

1)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka

2)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka

3)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana

4)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka


Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan

g

erak setiap akti

v

itas dalam menjalankan tatalaksana organisasi dan manajemen Gerakan Pramuka

diantaranya dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

1)

Faktor – faktor penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

(Kepres RI No. 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009) ialah :

a.

Jiwa ksatria yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur material maupun spiritual, dan beradab.

b.

Kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

c.

Upaya pendidikan bagi kaum muda melalui Pendidikan Kepramukaan dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan keutuhan :

Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ideologi Pancasila

Kehidupan rakyat yang rukun dan damai

Lingkungan hidup di bumi nusantara

2)

Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai :

a)

Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.

b)

Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan Pendidikan Kepramukaan.

c.

Struktur

Organisasi Pramuka

Struktur

Organisasi Pramuka

Custom alt text

Struktur

Organisasi Gerakan Pramuka

Penyajian diagram organisasi Pramuka diharapkan dapat memberikan gambaran untuk memperjelas kedudukan kepala sekolah sebagai ketua majelis pembimbing gugusdepan (Kamabigus) pada tingkat satuan pendidikan dalam Model Pendidikan Kepramukaan pada tingkat nasional. Di samping ini diagram memberikan gambar alur kewenangan dan tanggung jawab yang dipikul pada setiap level organisasi dengan fokus utama meningkatkan mutu kompetensi seluruh siswa khususnya dalam kegiatan Pendidikan Kepramukaan secara nasional.


Pada diagram terlihat posisi kepala sekolah sebagai kamabigus yang bertanggung jawab atas efektifnya program Pendidikan Kepramukaan pada tingkat satuan pendidikan dalam kerangka struktur nasional Pendidikan Kepramukaan.

d.

Jenis

dan Tujuan Kegiatan Pramuka

P

endidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler di sekolah dasarsampai dengan sekolah menengah,mengacu pada Permendikbud No. 81A Tahun 2013.

Di samping itu terdapat pengaturan dalam

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010,

yang mengatur penyelenggaraan pendidikan Kepramukaan.

Dalam implmentasi kurikulum 2013

kegiatan ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan dapat diimplementasikan dalam 3 model, yaitu: (1) Model Blok yang dilaksanakan pada awal masuk sekolah; (2) Model Aktualisasi proses pembelajaran setiap Mata Pelajaran ke dalam Pendidikan Kepramukaan; dan (3) Model Reguler bagi peserta didik yang memiliki minat serta ketertarikan menjadi anggota pramuka.

Ketiga Model tersebut dikembangkan dalam alur yang terlihat pada diagram

Custom alt text


Sebagai kamabigus kepala sekolah perlu menggerakan kegiatan ekstrakurikuler keparmukaan dalam tiga divisi kegiatan, yaitu Model blok, pendidikan wajib Pendidikan Kepramukaan, dan kegiatan ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan. Ketiga model tersebut dikembangkan untuk menjamin seluruh siswa mengikuti pendidikan Kepramukaan dan menjamin kegiatan pramuka reguler sebagai kegiatan yang diikuti dengan dasar sukarela. Kegiatan wajib untuk seluruh siswa adalah kegiatan ekstra pendidikan wajib Pendidikan Kepramukaan.

Model Pelaksanaan atau Implementasi Gerakan Pramuka Dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang menggunakan Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013. Berdasarkan materi yang dikembangkan oleh tim Balitbang tentang Pedoman pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan terdiri dari :

1)

Model

Blok

Penyelenggaraan pendidikan

k

epramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan Model blok adalah bentuk kegiatan pendidikan Kepramukaan yang dilaksanakan pada awal pesertadidik masuk di satuan pendidikan. Model blok ini dilakukan dengan alokasi waktu 36 jam pelajaran karena sifatnya barupengenalan.Modelblok ini merupakan “Kursus Orientasi Pendidikan Kepramukaan bagi peserta didik” sesuai tingkatan dan usianya.

Model penyelenggaraan pendidikan Kepramukaan Model blokdilakukan dengan menggunakan modul, sehingga setiap pendidik dapat mengajarkan pendidikan Kepramukaan. Pendidik yang menyampaikan materi pada Model ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan satuan pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan

Aktivitas Model Blok

Dilaksanakan pada awal tahun pelajaran

Untuk kelas I

s.d VI SD

, kelas VII

s.d. IX

dan kelas X

s.d. XII SMA/SMK.

Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam

Tujuan Model Blok

Tujuan pelaksanaan pendidikan Kepramukaan melalui ekstrakurikuler Model blok adalah:

a)

Pengenalan pendidikan Kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta didik pada awal masuk lembaga pendidikan.

b)

Meningkatkan kompetensi (

sikap

dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutanperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:

AplikasiDwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga,

Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma khususnya Darma ke-1 dan Darma ke-2 bagi peserta didikusiaPenggalang dan Penegak

2)

Model

Aktualisasi

Penyelenggaraan pendidikan Kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan Model Aktualisasi adalah bentuk kegiatan pendidikan Kepramukaan yang dilaksanakan dengan meng

a

ktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar Pendidikan Kepramukaan.

Model penyelenggaraan pendidikan Kepramukaan Model Aktualisasi dilakukan dengan meng

a

ktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan. Oleh karena itu pendidik harus terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan untuk dapat

diaktualisasikan

dalam kegiatan pendidikan Kepramukaan. Pendidik yang menyampaikan materi pada Model ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan satuan pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan.

Aktivitas ModelAktualisasi

Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.

Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama

2 jam pelajaran

.

Kegiatan

Model Aktualisasi

merupakan kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka.

Pembina kegiatan

dilakukan oleh

Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)

Tujuan Model Aktualisasi

Tujuan pelaksanaan pendidikan Kepramukaan melalui ekstrakurikuler Model Aktualisasi adalah:

a)

Pengenalan pendidikan Kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta didik.

b)

Media Aktualisasi kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan denganmetode dan prinsip dasar Pendidikan Kepramukaan.

c)

Meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutanperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:

Aplikasi

dan

bagi peserta didik usia Siaga,

Aplikasi

dan

bagi peserta didikusia Penggalang, dan Penegak.

Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model sebagai berikut.

No.

Nama Model

Sifat

Pegorganisasian Kegiatan

1.

Model Blok

Wajib, setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, penilaian umum

Kolaboratif

Bersifat intramural atau ekstramural (di luar dan/atau didalam lingkungan satuan pendidikan)

2.

Model Aktualisasi

Wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap kelas, penjadwalan, dan penilaian formal

Pembina Pramuka

Bersifat intramural (dalam lingkungan satuan pendidikan)

3.

Reguler di Gugus Depan

Sukarela, berbasis minat

Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan pendidikan.

Secara rinci untuk masing-masing model dapat dideskripsikan sebagai berikut:

1)

Model Blok memiliki karakteristik sebagai berikut.

a.

Diikuti oleh seluruh siswa.

b.

Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.

c.

Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

d.

Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam.

e.

Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.

f.

Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)

.

2)

Model Aktualisasi memiliki karakteristik sebagai berikut.

a.

Diikuti oleh seluruh siswa.

b.

Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.

c.

Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.

3)

Model Reguler.

(a)

Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.

(b)

Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan. 

0 views0 comments

Recent Posts

See All

Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2024

<p>Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 telah diatur dalam Surat yang ditandatangani Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Se

Download Contoh Jurnal Modul 2 PPG Piloting Guru Tertentu

<p>Download Contoh Jurnal Modul 2 PPG Piloting Guru Tertentu. Jurnal modul PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan adalah serangkaian bahan dan panduan yang dirancang untuk membantu calon guru memper

コメント


© 2023 by Guru Berkarya. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page