Karakteristik, Tujuan dan Ruang Lingkup Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila
- Aina Mulyana
- Mar 10, 2024
- 1 min read
Updated: Feb 1
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 merupakan mata pelajaran penyempurnaan dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang semula dikenal dalam Kurikulum 2006.
Penyempurnaan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan: (1) Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperankan dan dimaknai sebagai entitas inti yang menjadi sumber rujukan dan kriteria keberhasilan pencapaian tingkat kompetensi dan pengorganisasian dari keseluruhan ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; (2) substansi dan jiwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan sebagai bagian integral dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yang menjadi wahana psikologis-pedagogis pembangunan warganegara Indonesia yang berkarakter Pancasila.
Perubahan tersebut didasarkan pada sejumlah masukan penyempurnaan pembelajaran PKn dan PPKn menjadi Pendidikan Pancasila yang mengemuka dalam lima tahun terakhir, antara lain: (1) secara substansial, PKn terkesan lebih dominan bermuatan ketatanegaraan sehingga muatan nilai dan moral Pancasila kurang mendapat aksentuasi yang proporsional; (2) secara metodologis, ada kecenderungan pembelajaran yang mengutamakan pengembangan ranah sikap (afektif), ranah pengetahuan (kognitif), pengembangan ranah keterampilan (psikomotorik) belum dikembangkan secara optimal dan utuh (koheren).
Selengkapnya silahkan tentang Karakteristik, Tujuan dan Ruang Lingkup Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila. SILAHKAN BACA DISINI
Demikian info Karakteristik, Tujuan dan Ruang Lingkup Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila. Semoga manfaat.
Comments