Kalender Pendidikan Kota Jambi Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 611 Tahun 2024 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025
Beberapa pertimbangan diterbitkannya Kalender Pendidikan Kota Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah a) bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945; b) bahwa pengaturan waktu pembelajaran secara optimal dapat meningkatkan mutu pendidikan; c) bahwa sehubungan dengan huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi tentang Kalender Pendidikan untuk satuan pendidikan dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi Tahun Ajaran 2024/2025.
Ada hal-hal yang mendasari terbitkkanya Kalender Pendidikan Kota Jambi SD SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301) ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4586) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara tahun 2007 Nomor 4863);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2010);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 9 Januari Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2024;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 652);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar lsi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Rise! dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Rise! dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 893);
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Rise! dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 Tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah/Madrasah;
Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 162/M/2021 Tanggal 9 Juli 2021 tentang Program Sekolah Penggerak;
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang embentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Tata Kerjanya;
Peraturan Walikota Jambi Nomor 46 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja pada Dinas Pendidikan Kota Jambi;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 469 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024.
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 611 Tahun 2024 Tentang Kalender Pendidikan SD SMP Kota Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah seagai berikut:
1) Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan di Kota Jambi.
2) Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini.
Berikut ini ringkasan Kalender Pendidikan Kota Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025.
Semester 1
8.
17 Agustus 2024
13.
Oktober 2024
Sulingjar PAUO
r-··
Semester 2
9 Juni 2025
Link download Kalender Pendidikan Kota Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025.
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kota Jambi Tahun Ajaran 2024/2025 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 611 Tahun 2024 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk SD SMP di lingkungan Kota Jambi.
Comments