Kalender Pendidikan Kabupaten Lahat Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Nomor: 800/2046/DISDIKBUD/2024 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025
Beberapa istilah yang terdapat dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Lahat Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai beriku
Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat
Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.
Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan Peserta Didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Satuan
Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan Jokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh Satuan Pendidikan.
Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan yang dimaksud . Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester , libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Kegiatan Tatap Muka adalah keglatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara Peserta Didik dengan pendidik.
Hari Belajar Efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran menjadi Semester 1 (satu) dan Semester 2 (dua).
Tahun Pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.
Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap Semester.
Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama , Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Libur Ramadhan adalah libur awal puasa dan menjelang hari raya ldul Fitri.
Libur ldul Fitri adalah libur sekitar Hari Raya ldul Fitri.
Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperfuan lain di luar ketentuan tentang libur umum dan libur bulan Ramadhan.
Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan Satuan Pendidikan untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar, kecuali mata pe.lajaran Muatan Lokal (Mulok).
Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar tertentu untuk menjadikan peserta didik memahami dan menguasai ilmu pengetahuan.
Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi porseni, Iomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh Peserta Didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik;
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.
Pengenalan lingkungan satuan pendidikan adalah dalam rangka memperkenalkan program-program dan ketentuan yang ada dalam satuan pendidikan.
Tahun Ajaran 2024/2025 dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir hari Jum’at, tanggal 20 Juni 2025. Adapun Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) diatur tersendiri dalam Juknis Nomor. 420/142/P-SD/P&K/2024 Tanggal11 Januari 2024. Sedangkan Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambatlambatnya hari Jum’at, tanggal 12 Juli 2023;
Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah wajib membuat program yang mencakup: a) Program kerja sekolah yaitu RKT, RKJM dan lain-lain; b) Rencana kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sebelum tahun pelajaran baru, Pendidik (guru/tutor) wajib membuat program yang mencakup: a) Program Tahunan dan Semester; b) Program kegiatan pembelajaran; c) Program pengembangan diri yang meliputi : (1) Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; (2) Layanan bimbingan dan peminatan pembelajaran oleh guru bimbingan konseling (BK); d) Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Bebasis Sekolah (MBS).
Hari-hari pertama masuk sekolah bagi Peserta didik kelas I (Satu) berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Juli 2024 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Lahat Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa Kegiatan pembelajaran bagi kelas 1 (Satu) dimulai hari Senin, tanggal15 Juli 2024.
Awal Semester 1 dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2024, sedangkan awal Semester 2 dimulai hari Senin, tanggal 4 Januari 2025 dan berakhir hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025.
Kegiatan Tengah Semester adalah paruh waktu yang ada pada semester 1 dan semester 2. Guru dapat melaksanakan penilaian tengah semester. Pada tengah semester 1 dan semester 2 satuan pendidikan melakukan kegiatan pekan olahraga dan seni (Porseni) Iomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan selama 5 (lima) hari.
Penyerahan Buku Laporan Siswa; a) Penyerahan buku laporan penilaian hasil belajar untuk semester 1 dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2024; b) Penyerahan buku laporan hasil belajar untuk semester 2 dilaksanakan pada hari Sabtu,tanggal 21 Juni 2025.
Perkiraan libur Umum Tahun Pelajaran 2023/2024
Libur Umum Tahun 2023
1) Tahun Baru Islam 1446 H, 7 Juli 2024
2) Hari Kemerdekaan Rl, 17 Agustus 2024
3) Maulid Nabi Muhammad SAW ,16 September 2024
4) Hari Raya Natal, 25 Desember 2024
5) Cuti Bersama Hari Raya Natal, 26 Desember 2024
Libur Umum Tahun 2024
1) Tahun Baru Masehi, 1Januari 2025
2) lsra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, 27 Januari 2025
3) Tahun Baru lmlek, 29 Januari 2025
4) Hari Raya Nyepi, 29 Maret 2025
5) Hari Raya ldul Fitri 1446 H, 31 Maret 2025 s.d 1- 3 April 2025
6) Jum’at Agung, 18 April 2025
7) Hari Buruh Nasional, 1 Mei2025
8) Hari Raya Waisak , 12 Mei 2025
9) Kenaikan lsa AI-Masih , 29 Mei 2025
10) Hari Lahir Pancasila, 1Juni 2025
11) Harri Raya ldul Adha 1446 H, 7 Juni 2025 12)Tahun Baru Islam 1447 H, 27 Juli 2025
Libur umum Tahun Ajaran 2024/2025, mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri Agama , Menteri Tenaga Ke a dan Transmigrasi , dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Libur setiap semester berlangsung selama 13 hari. Libur semester 1 mulai tanggal 23 Desember 2024 dan berakhir tanggal 4 Januari 2025. Libur Semester 2 mulai tanggal 23 Juni 2025 dan berakhir tanggal 9 Juli 2025.
Libur awal Ramadhan berlangsung 1 hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 hari pada wal bulan Ramadhan, serta 6 hari sebelum tanggal 1 Syawal. Libur ldul Fitri berlangsung 6 hari sesudah tanggal 1 Syawal. Selama libur Ramadhan dapat dimanfaatkan dengan kegiatan yang bersifat keagamaan dan kegiatan sosial lainnya.
Selengkapnya silahkan download Kalender Pendidikan Kabupaten Lahat Tahun Pelajaran 2024/2025. Link download DISINI
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Lahat Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya
Comentarios