Contoh Proposal dan Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024-2025. Sebagaimana diketahui Kemenag telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 584 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.
Kepdirjen Pendis Nomor 584 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung dan memfasilitasi operasional pesantren dan pendidikan Keagamaan Islam, perlu diberikan Bantuan Operasinal Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024; b) bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tahun Anggaran 2024 agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai acuan yang terintegrasi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional sebagai satu sistem pendidikan nasional, Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi diselenggakan dalam bentuk Ma’had Aly. Adapun Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning yang dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. Pendidikan Pesanten jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara terintegrasi dengan program Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Islam diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memberikan amanat bagi Kementerian Agama selaku unsur p.emerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Atas dasar tersebut, Kementerian Agama mengalokasikan sejumlah anggaran dalam rangka fasilitasi pembiayaan operasional bagi Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra)
Kementerian Agama yang dipergunakan untuk pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia. Pemberian bantuan operasional bagi satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam dilaksanakan dalam bentuk pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan dianggarkan pada Daftar !sian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lnstansi Vertikal Kementerian Agama. Sebagai acuan pelaksanaan, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar menjadi suatu acuan yang terintegrasi.
Kepdirjen Pendis Nomor 584 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepatjumlah, dan tepat prosedur. Adapun tujuan diterbitkannya Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah.
Ruang lingkup Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup .
Tujuan penyaluran Bantuan adalah pendanaan tambahan dan/atau menutupi kekurangan biaya operasional personalia dan non personalia bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk: 1) Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu pada layanan Pendidikan Pesantren; dan Pendidikan Keagamaan Islam; dan 2) memberikan kesempatan yang setara bagi santri/pelajar/peserta didik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu , serta dalam rangka meningkatkan angka partisipasi pendidikan APM/ APK
BOP Pesantren dan Pendidik an Keagamaan Islam akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp10.000.000, dengan mekanisme pemberian Langsung (LS) ke rekening pemerintah lainnya (RPL) ke penerima bantuan. Bantuan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam bersumber dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
Sasaran Penerima Bantuan adalah lembaga:
1. satuan Pendidikan Pesantren yang meliputi: a) PDF; b) SPM; c) Ma’had Aly; d) Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS ; dan
2. satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang meliputi: a) MDT; dan b) LPQ.
Persyaratan Penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024. Penerima Bantuan adalah satuan Pendidikan Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang: 1) aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin pendirian/ operasional yang masih berlaku; 2) terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor statistik; 3) khusus untuk PDF, SPM, dan PKKPS wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); dan 4) mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota.
BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 inimerupakan bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan operasional yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp10,000,000.00 (sepuluh juta rupiah). Bantuan dialokasikan pada akun belanja barang pemberian bantuan operasional dalam bentuk uang (521233).
Tata cara pengajuan proposal BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024
a) Informasi mengenai Bantuan disampaikan kepada satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam secara langsung dan/ atau melalui saluran komunikasi dan informasi resmi Kementerian Agama.
b) Satuan Pendidikan Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima Bantuan mengajukan usulan / proposal Bantuan melalui aplikasi PUSAKA dan/ atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id https://simba.kemenag.go.id dengan melengkapi data dan dokumen berupa Surat Pengajuan, Rencana Penggunaan, dan Persyaratan Administratif.
c) Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf b) berupa Rencana Penggunaan Bantuan untuk penggunaan sebagaimana 1’ujuan Penggunaan Bantuan Pemerintah dalam Petunjuk Teknis ini.
d) Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b) meliputi:
(1) Berita Acara Pendataan EMIS, yang apabila belum mendapatkan Berita Acara Pendataan EMIS dikarenakan kendala teknis dapat digantikan dengan Surat Keterangan dari Kantor Kementerian Agarna setempat yang menyatakan keaktifan lembaga menyelenggarakan pendidikan dengan izin pendirian/ operasional yang masih berlaku, serta menyatakan bahwa lembaga terdaftar dalarn EMIS dan memiliki nomor statistik;
(2) tangkapan layar Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) untuk Satuan Pendidikan Pesantren dari larnan: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/;
(3) rekomendasi Kantor Kementerian Agama setempat, apabila Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah;
(4) salinan Buku Rekening Bank aktif atas nama Satuan Pendidikan Pesantren atau Satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang bersangkutan yang secara jelas menerangkan informasi nama rekening, nama bank dan cabang, serta nomor rekening; dan
(5) bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Satuan Pendidikan Pesantren atau lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren yang bersangkutan .
e) Rekomendasi Kantor Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada huruf d) nomor (3) diberikan melalui aplikasi PUSAKA dan/ atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id dan https://simba.kemenag.go.id
f) Calon penerima bantuan hanya dapat menyampaikan 1 (satu) pengajuan Bantuan berdasarkan nomor statistik.
g) Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alarn, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/ atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar, pengajuan usulan/ proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/ atau validasi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 584 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.
Link download Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024
Download Juga !!!!
Contoh Proposal BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024
Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun 2024
Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2024
Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun 2024
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.
= Baca Juga =
Commenti