Jadwal dan Persyaratan UKOM Guru Tahun 2024
- Aina Mulyana
- Mar 10, 2024
- 3 min read
Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024. Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik. Adapun Ruang Lingkup Uji Kompetensi terdiri dari: 1) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan uji kompetensi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik; 2) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik.
Ruang Lingkup Uji Kompetensi
Tujuan Uji Kompetensi
.
LANDASAN HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Perdirjen 2626/B/HK.04.01/2023 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru.
Periode Pelaksanaan UKKJ
(Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik)
Periode pelaksanaan UKKJ pada tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 3x dalam 1 tahun. Data potensi peserta yang disosialisasikan oleh Ditjen GTK menjadi basis pengusulan peserta uji kompetensi.
Periode Pelaksanaan UKPJL
(Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik)
Periode pelaksanaan UKPJL pada tahun 2024 dilaksanakan minimal 2 kali dalam 1 tahun. Data potensi peserta yang disosialisasikan oleh Ditjen GTK menjadi basis pengusulan peserta uji kompetensi.
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ)
Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF
Menandatangani pakta integritas
Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu
Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Lain (UKPJL) dan Uji Kompetensi Pengangkatan Kembali
Berstatus sebagai PNS
Berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan sesuai dengan kualifikasi akademik atau pendidikan yang dibutuhkan
Berusia paling tinggi saat pendaftaran:
52 tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda
54 tahun untuk JF ahli madya
59 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT
59 tahun tahun bagi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar
64 tahun bagi pengangkatan kembali ke dalam JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik
Ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju
Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Bagi calon peserta uji kompetensi untuk pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
MATERI UJI
Instrumen Uji Kompetensi
Instrumen Uji Kompetensi
Lini Masa Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF Guru Periode 1
Lini Masa Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF Pamong Belajar Periode 1
Lini Masa Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF Pengawas Sekolah Periode 1
Lini Masa Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF Penilik Periode 1
Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024 untuk Uji Kompetensi Perpindahan JF Lain ke JF Pamong Belajar Periode 1
Lini Masa Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke JF Pengawas Sekolah Periode 1
Lini Masa Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Lain ke JF Penilik Periode 1
Demikian informasi tentnag
Semoga ada manfaatnya.
Comments