top of page

Batas Usia Pensiun (BUP) PNS Guru Pengawas Sekolah Perawat Bidan dan Dokter

Writer's picture: Aina MulyanaAina Mulyana

Batas Usia Pensiun (BUP) PNS Guru, Pengawas Sekolah, Perawat, Bidan dan Dokter (Jabatan Fungsional PNS)

Berapa tahun Batas Usia Pensiun (BUP) PNS Guru, Pengawas Sekolah, Perawat, Bidan dan Dokter (Jabatan Fungsional PNS)? Penjelasan terkait Batas Usia penisun (BUP) Fungsional PNS dapat dilihat dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional yang menggantikan atau meralat Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu Berapat tahun Batas Usia Pensiun (BUP) PNS Guru, Pengawas Sekolah, Perawat, Bidan, Apoteker, Dokter dan Jabatan Fungsional PNS Lainnya ? Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Batas Usia Penisun (BUP) Guru, Pengawas Sekolah, Perawat, Bidan, Dokter dan Jabatan Fungsional PNS untuk yang masih menduduki pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun/

Adapun Batas Usia Penisun (BUP) Guru, Pengawas Sekolah, Perawat, Bidan, Dokter dan Jabatan Fungsional PNS untuk yang masih menduduki pejabat fungsional madya adalah 60 Tahun, Sedangkan Batas Usia Penisun (BUP) Guru, Pengawas Sekolah, Perawat, Bidan, Dokter dan Jabatan Fungsional PNS untuk yang masih menduduki pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun.

Selengkapnya berikut ini salinan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , menurut surat tersebut telah ditentukan sebagai berikut:

a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu:

1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;

2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Adapun Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, menurut surat ini, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Baca Juga

Demikian informasi tentang BUP Jabatan Guru, Pengawas Sekolah, Perawat, Bidan, Apoteker, Dokter dan Jabatan Fungsional PNS Lainnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
1 view0 comments

Recent Posts

See All

Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2024

<p>Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 telah diatur dalam Surat yang ditandatangani Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Se

Download Contoh Jurnal Modul 2 PPG Piloting Guru Tertentu

<p>Download Contoh Jurnal Modul 2 PPG Piloting Guru Tertentu. Jurnal modul PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan adalah serangkaian bahan dan panduan yang dirancang untuk membantu calon guru memper

Comments


bottom of page