Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025
- Aina Mulyana
- Apr 5
- 2 min read

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Togas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025 adalah dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Perhubungan nomor KP.405/1/1/MHB/2025. Oleh Karena itu, dalam rangka menjamin produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta memperhatikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik pada masa hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025 ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Instansi Pemerintah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah dan menjaga kualitas dan keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 (Hari Suci Nyepi 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah (Hari Raya ldul Fitri 1446 H).
Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025 ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan instansi masing masing pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Selain itu Edaran Menpan ini juga memuat panduan pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
Bgi yang mau tahu isi Edaran tersebut, silahkan download dan baca Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025
Link download Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025
Demikian info Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya
Insya Allah bermanfaat, di blog ini tersaji informasi yang dibutuhkan oleh guru, siswa, dinas pendidikan, pegawai kemendikdasmen serta masyarakat umum lainnya yang ingin mengetahui regulasi di bidang pendidikan, latihan soal dan lainnya. Terima kasih kepada para sahabat semuanya