Surat Edaran SE BKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025
- Aina Mulyana
- Jan 21
- 2 min read

Surat Edaran SE BKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri diterbitkan tanggal 15 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Adapun isi Surat Edaran BKN BKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Tata Cara Mengundurkan Diri Setelah dinyatakan Lulus ASN atau setelah mendapat NIP ASN yang ditujukan kepad Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga serta Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia adalah bahwa berkenaan dengan pelaksanaan dari pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan bahwa dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
2. Sanksi sebagaimana tersebut dalam angka 1 (satu) dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan nomor induk pegawai;
Contoh:
Pelamar A melamar kebutuhan jabatan Dokter Ahli Pertama di RSUP Fatmawati Jakarta dan dinyatakan lulus sebagai Dokter Ahli Pertama di RSUP Prof. dr. R.D. Kandouw di Manado. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian daftar Riwayat hidup maka tidak dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri setelah mendapatkan nomor induk pegawai maka kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya.
Tata cara pengunduran diri pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2 adalah sebagai berikut:
a. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;
b. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN;
Selengapnya silahkan download dan baca Surat Edaran SE BKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri, melalui link download yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Tata Cara Mengundurkan Diri Setelah dinyatakan Lulus ASN agar tidak dikenai Sanksi. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.
Comments