top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Surat Edaran SE BKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Jan 21
  • 2 min read

Surat Edaran SE BKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri
Surat Edaran SE BKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri

Surat Edaran SE BKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri diterbitkan tanggal 15 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Prof Zudan Arif Fakrulloh.

 

Adapun isi Surat Edaran BKN BKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Tata Cara Mengundurkan Diri Setelah dinyatakan Lulus ASN atau setelah mendapat NIP ASN yang ditujukan kepad Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga serta Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di  seluruh Indonesia adalah bahwa berkenaan  dengan  pelaksanaan  dari  pasal  58  Ayat  (2)  Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi Nomor 6 Tahun  2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Pasal  58  Ayat  (2) Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun  2024 menyebutkan  bahwa dalam  hal  pelamar  yang  sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;

2.  Sanksi  sebagaimana  tersebut  dalam  angka  1  (satu)  dikecualikan  bagi  pelamar  yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil  optimalisasi  kebutuhan/formasi, kemudian  mengundurkan  diri  sebelum  ditetapkan nomor induk pegawai;

 

Contoh:

Pelamar A melamar kebutuhan jabatan Dokter Ahli Pertama di RSUP Fatmawati Jakarta dan  dinyatakan  lulus  sebagai  Dokter  Ahli  Pertama  di  RSUP Prof.  dr.  R.D.  Kandouw di Manado. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian daftar Riwayat hidup maka tidak dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN  untuk  2  (dua)  tahun  anggaran  pengadaan  ASN  berikutnya.  Apabila  yang  bersangkutan mengundurkan  diri  setelah  mendapatkan  nomor  induk  pegawai  maka  kepada  yang bersangkutan  dikenai  sanksi  tidak  boleh  melamar  pada  penerimaan  ASN  untuk  2  (dua) tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya.

 

Tata cara pengunduran diri pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2 adalah sebagai berikut:

a.  Bagi  pelamar  yang yang  dinyatakan  lulus  kemudian  mengundurkan  diri  saat pemberkasan/pengisian  Daftar  Riwayat  Hidup  (DRH)  wajib  melakukan  konfirmasi dengan  klik  pilihan mengundurkan  diri  pada  aplikasi/fitur  pengisian  DRH-SSCASN. PPK  instansi  melalui  pejabat  pengelola kepegawaian  wajib  melakukan approval pengunduran diri tersebut;

b.  Bagi  pelamar  yang dinyatakan lulus  dan  telah  mendapatkan nomor  induk  pegawai kemudian  mengundurkan  diri  wajib  menyampaikan  surat  pengunduran  diri  kepada PPK instansi.  PPK instansi  melalui  pejabat  pengelola  kepegawaian  menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN;

 

Selengapnya silahkan download dan baca Surat Edaran SE BKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri, melalui link download yang tersedia di bawah ini.

 

 

Demikian  informasi tentang Tata Cara Mengundurkan Diri Setelah dinyatakan Lulus ASN agar tidak dikenai Sanksi. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.

 
 
 

Comments


© 2023 by Dunia Pendidikan. Dipersembahkan oleh Wix

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page