SE Menpan tentang Penetapan Kelas Jabatan PNS sebagai dasar pemberian Tunjangan Kinerja Daerah
- Aina Mulyana
- Apr 9
- 2 min read

Dinyatakan dalam Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: B/22/M.SM.02.00/2024 tentang Penetapan Kelas Jabatan PNS sebagai dasar pemberian Tunjangan Kinerja Daerah, bahwa berdasarkan Pasal 143 Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada Pemerintahan Daerah disusun dengan paling sedikit mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi Daerah, kelas jabatan, dan kemampuan Kemampuan Daerah yang bersangkutan;
Selanjutnya dalam rangka optimalisasi pemberian persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Instansi Daerah maka dilakukan langkah-langkah :
a) Hasil evaluasi jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Lampiran digunakan oleh Instansi Daerah selama nomenklatur jabatan dan jenis kelembagaan (eselonisasi) sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam peta jabatan;
b) Dalam hal terdapat perbedaan nomenklatur dan jenis kelembagaan (eselonisasi) sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Instansi Daerah wajib mengusulkan hasilevaluasi jabatan kepada Menteri PANRB untuk mendapatkan persetujuan;
c) Usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b disusun sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peraturan MenteriPANRB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan InstansiPemerintah;
d) Hasil evaluasi jabatan bagi Jabatan Fungsional sebagaimana tercantum pada Lampiran, diberikan bagi Jabatan Fungsional yang telah tercantum di dalam peta jabatan dan mendapatkan rekomendasi kebutuhan dari Instansi Pembina;
e) Dalam hal di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya; dan
f) Instansi Daerah agar segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan atau keputusan internal tentang kelas jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan pada lampiran Surat Menteri ini.
Dinyatakan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/22/M.SM.02.00/2024 tentang Kelas Jabatan PNS dan Hasil Evaluasi Jabatan, bahwa apabila pelaksanaan penetapan hasil evaluasi jabatan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka penetapan hasil evaluasi jabatan dimaksud dapat dibatalkan.
Persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan bagi jabatan pelaksana tetap harus diusulkan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan menyampaikan lampiran konversi sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Demikian penetapan ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih
Terdapat 3 Lampiran Surat Edaran SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B/22/M.SM.02.00/2024 tentang Kelas Jabatan PNS dan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Instansi Daerah, yakni sebagai berikut
a) Lampiran 1 Tabel Kelas Jabatan PNS dan Hasil Evaluasi Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
b) Lampiran 2 Tabel Kelas Jabatan PNS dan Hasil Evaluasi Jabatan Struktural Di Lingkungan Kabupaten/Kota
c) Lampiran 3 Tabel Kelas Jabatan PNS dan Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional Di Lingkungan Instansi Daerah
Selengkapnya sailahkan download dan baca SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B/22/M.SM.02.00/2024 tentang Kelas Jabatan PNS dan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Instansi Daerah
Link Download Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/22/M.SM.02.00/2024 tentang Kelas Jabatan PNS dan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Instansi Daerah
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: B/22/M.SM.02.00/2024 tentang Penetapan Kelas Jabatan PNS sebagai dasar pemberian Tunjangan Kinerja (TUKIN) di Lingkungan Instansi Daerah. Semoga ada manfaatnya
Insya Allah bermanfaat, di blog ini tersaji informasi yang dibutuhkan oleh guru, siswa, dinas pendidikan, pegawai kemendikdasmen serta masyarakat umum lainnya yang ingin mengetahui regulasi di bidang pendidikan, latihan soal dan lainnya. Terima kasih kepada para sahabat semuanya