SE Mendikdasmen Tentang Hari Belajar Guru
- Aina Mulyana
- Apr 10
- 1 min read

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah SE Mendikdasmen Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 Tentang Hari Belajar Guru pada intinya berisi Perintah Agar setiap minggu sekali guru wajib mengikuti kegiatan MGMP. Oleh karena Kepala Sekolah wajib membuat jadwal hari belajar guru pada kegiatan MGMP sesuai kesepakatan bersama semua anggota MKKS.
Guna mengoptimalkan PKB guru diperlukan waktu belajar khusus yang kolektif kolegial dalam membangun ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat sesuai dengan prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Kegiatan PKB tersebut perlu diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di satuan pendidikan.
Oleh karena itu, kepala satuan pendidikan perlu melakukan penjadwalan hari belajar guru sebanyak 1 (satu) kali dalam seminggu pada Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) pada hari yang disepakati bersama anggota.
Link download Surat Edaran SE Mendikdasmen Tentang Hari Belajar Guru
Demikian informasi tentang Isi Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 Tentang Hari Belajar Guru. Semoga ada manfaatnya.
Insya Allah bermanfaat, di blog ini tersaji informasi yang dibutuhkan oleh guru, siswa, dinas pendidikan, pegawai kemendikdasmen serta masyarakat umum lainnya yang ingin mengetahui regulasi di bidang pendidikan, latihan soal dan lainnya. Terima kasih kepada para sahabat semuanya