top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Permenkeu atau PMK Nomor 23 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Mar 14
  • 3 min read

Permenkeu atau PMK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13
Permenkeu atau PMK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13

Permenkeu atau PMK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025,

 

Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada: a) Aparatur Negara; b) Pensiunan; c) Penerima Pensiun; dan d) Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan. Khusus untuk Lembaga Nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk Lembaga Nonstruktural.

 

 

Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh PPSPM ke rekening penerima. PPSPM mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya dan SPM gaji ketiga belas kepada KPPN.


Tata cara penerbitan dan pengajuan surat permintaan pembayaran, SPM, dan SP2D tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.

 

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud di atas:

a bagi satuan kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI; dan

b bagi satuan kerja  Perwakilan  Republik  Indonesia di Luar Negeri, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.

 

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan/atau pengelola tagihan pembayaran pensiun di Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan/atau pengelola tagihan pembayaran pensiun di Kementerian Keuangan menyampaikan tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat 16 (enam belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

 

Dalam hal tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan.

 

Menteri/Pimpinan lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas. Pengendalian internal dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan Permnkeu atau PMK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

 

 

Demikian informasi tentang Permenkeu atau PMK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comments


© 2023 by Dunia Pendidikan. Dipersembahkan oleh Wix

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page