top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, Ancaman atau Peluang?

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Jan 17
  • 4 min read

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta, antara Ancaman dan Peluang.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta, antara Ancaman dan Peluang.

Pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Lalu apakah lahirnya merupakan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 ancaman atau peluang bagi guru honorer swasta.

 

Dalam WA (whatsapp) guru MGMP, terdapat sebagi guru swasta yang menganggap Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 sebagai Ancaman, dengan kalimat Guru Honorer Swasta harus siap-siap di PHK. Persoalaan pendidikan di Indonesia tak kunjung selesai, setelah terbitnya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta membuat banyak guru honorer swasta yang resah karena mereka khawatir akan tergeser oleh guru-guru ASN yang akan ditemnpatkan di sekolah Swasta.

 

Keresahan para guru honorer di sekolah swasta dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru ASN Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bukan tanpa alasan. Karena bersamaan dengan diterbitnya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 pemerintahan terus memperpanjang pendaftaran ASN PPPK untuk mereka yang sudah terdata dalam pangkalan data BKN. Mereka khawatir supply guru ASN yang membengkak mengakibatkan guru ASN tersebut ditempatkan di sekolahnya sehingga para guru swasta di sekolah tersebut yang belum dapat mendaftar ASN akan tersingkirkan.

 

Lahirnya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta disambut baik oleh para pengelola sekolah swasta namun menimbulkan keresahan para guru honorer swasta. Meraka khawatir posisi diisi ASN dan akhirnya di PHK oleh yayasan.

 

Lalu apa sebanarnya pertimbangan dan isi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta. Tujuan utama dari peraturan ini sangan baik yakni dalam rangka meningkatkan layanan dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, perlu dilakukan penataan kuantitas guru di seluruh wilayah Indonesia;

 

Untuk penataan kuantitas guru, perlu mengatur mengenai redistribusi guru Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tersebut maka dipandang perlu diterbitlkannya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

 

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bahwa Guru ASN terdiri atas: Guru PNS; dan Guru PPPK. Guru ASN baik PNS maupun PPPK dapat diredistribusi atau ditempatkan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

Penempatan atau Redistribusi Guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang diperoleh dari data pokok pendidikan Kementerian.

 

Apa saja kriteria guru ASN (PNS maupun PPPK) yang dapat sekolah swasta? Guru PNS yang diredistribusi atau ditempatkan di sekolah swasta harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;

c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

 

Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;

c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik;

d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

 

Lalu apa kriteria sekolah Swasta yang diperbolehkan memiliki guru yang berstsus ASN (PNS maupun PPPK) ? Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;

b. terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;

c. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan Kementerian;

d. memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;

e. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;

f. tidak menolak dana bantuan operasional Satuan Pendidikan; dan

g. memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN melakukan upaya pemenuhan Guru pada Satuan Pendidikannya.

 

Penempatan atau Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.

 

Redistribusi Guru ASN dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN terdiri atas unsur:

a. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota; dan

b. badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah, sesuai dengan kewenangan.

Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.

 

Adapun beban kerja Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download da baca Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

 

Lalu apakah Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 seagai acmana bagi guru Honorer Swasta? Wallahualam bissawab. Mudah-mudahan dengan tersampaikan aspirasi dari para guru swasta melalui tulisan ini, akan lahir juknis Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta (Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat) yang benar-benar adil dan tidak merugikan guru-guru swasta yang selama ini sudah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan.

 
 
 

Comments


© 2023 by Dunia Pendidikan. Dipersembahkan oleh Wix

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page