top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Perdirjen Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Jul 5
  • 3 min read
Perdirjen Vokasi Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK
Perdirjen Vokasi Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK

Perdirjen Vokasi Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sarana dan prasarana untuk pemenuhan capaian pembelajaran serta penjaminan mutu pada sekolah menengah kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus tentang Panduan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Perdirjen Vokasi) Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem   Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia   Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara   Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  57  Tahun  2021  tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 102);

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 226);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) ini, yang dimaksud dengan:

1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

2. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintah di bidang pendidikan.

5. Dinas Pendidikan adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Perdirjen Vokasi) Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)

 

 

Demikian informasi tentang Perdirjen Vokasi Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comments


© 2023 by Dunia Pendidikan. Dipersembahkan oleh Wix

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page