Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun 2025
- Aina Mulyana
- 7 days ago
- 2 min read

Salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah), adalah bahwa dengan adanya penataan organisasi kementerian perlu dilakukan penataan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau kementerian baru yang dibentuk.
Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kemendikdasmen dinyataka bahwa Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan kinerja diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima. Adapun besaran tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selengkapnya silahkan download dan baca Perpres Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kemendikdasmen
Link download Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun 2025.
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun 2025 Tentang TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di Lingkungan Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah). Semoga ada manfaatnya bagi bapak/Ibu yang bekerja sebagai Kemendikdasmen, termasuk mereka yang bekerja sebagai pegawai BPMP, BBGTK, BGTK, KGTK dan lainnya.
Insya Allah bermanfaat, di blog ini tersaji informasi yang dibutuhkan oleh guru, siswa, dinas pendidikan, pegawai kemendikdasmen serta masyarakat umum lainnya yang ingin mengetahui regulasi di bidang pendidikan, latihan soal dan lainnya. Terima kasih kepada para sahabat semuanya