Latihan Soal Tes Masuk PPDB MAN MAK Tahun 2025/2026
- Aina Mulyana
- 1 day ago
- 4 min read

Sebelum Admin membagikan Latihan Soal Tes Masuk (PPDB) MA MAK Tahun 2025/2026, terutama Latihan Soal Seleksi Masuk pada MA Negeri Unggulan tahun 2025/2026 terlebih dahulu Admin akan menyampaiakan Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK Tahun Pelajaran 2025/2026
Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut: 1) Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; 2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.
Ditegaskan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTs MA MAK) Tahun Pelajaran 2025/2026, bahwa tujuan diterbitkan juknis ini adalah untuk: 1) memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM); 2) memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM); 3) menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadian
Adapun Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada: 1) RA (Raudlatul Athfal); 2) MI (Madrasah Ibtidaiyah); 3) MTs Madrasah Tsanawiyah; 4) MA (Madrasah Aliyah); dan 5) MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan);
Adapun Ketentuan Umum PPDBM (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah) berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTs MA MAK) Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. PPDBM dapat dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring (luar jaringan/manual).
2. PPDBM harus memenuhi asas: a) Objektivitas, artinya bahwa PPDBM maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan; b) Transparansi, artinya PPDBM bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi; c) Akuntabilitas, artinya PPDBM dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; d) Berkeadilan, artinya PPDBM menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat; e) Kompetitif, artinya PPDBM dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi, prestasi dan ukuran/penilaian tertentu yang disyaratkan oleh satuan Pendidikan.
3. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDBM dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PPDBM ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan/atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
4. Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDBM dengan jalur: a) Jalur Reguler; b) Jalur Prestasi; dan c) Jalur Afirmasi.
5. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDBM antara lain terkait dengan: a) persyaratan; b) sistem seleksi; c) daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar; d) hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota).
6. Kuota yang akan diterima melalui jalur prestasi maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima. Sedangkan Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 5c maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.
7. Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).
8. Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan: a) kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP); b) Program Keluarga Harapan (PKH); c) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); d) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Jika kemudian hari dokumen bukti siswa miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak benar maka siswa yang bersangkutan akan didiskualifikasi.
9. Peserta didik dinyatakan sebagai PDBK berdasarkan: a) menetapkan/keterangan dari psikolog/profesional; b) dokter spesialis; c) surat keterangan dari lembaga satuan pendidikan sebelumnya berdasarkan ijazah/rapor/hasil assemen fungsional dengan instrumen Profil Belajar Siswa (PBS).
10. Dalam hal madrasah (RA, MI, MTS, MA/MAK) menerima PDBK maka: a) PDBK diarahkan untuk mendaftarkan diri ke Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusi yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 758 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah; b) Jika PDBK mendaftarkan diri ke Madrasah yang belum memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD), maka pihak madrasah yang bersangkutan harus melapor dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Dalam hal ULD belum tersedia maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan ULD Pemerintah Daerah, ULD di Perguruan Tinggi atau dengan pihak lain yang relevan.
11. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan PPDB Bersama.
12. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PPDB Bersama harus: a) menyusun petunjuk teknis berdasarkan prinsip dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan Kementerian Agama; b) menyediakan sarana dan prasanan aplikasi PPDB bersama sesuai kebutuhan; c) menyediakan Sumber Daya; d) menyediakan sistem seleksi yang bisa dipertanggung jawabkan dan akuntabel.
Pada kesempatan ini Admin akan membagikan Latihan Soal Tes Masuk MAN MAKN Tahun 2025/2026 atau Latihan Soal seleksi PPDB MAN Tahun Ajaran 2025/2026, karena biasa pada beberapa MAN unggulan terdapat seleksi masuk yang ketat. Tanpa persiapan Calon siswa/peserta didik bisa tidak diterima karena kalah saing dengan siswa lainnya
Bagi yang membutuhkan Latihan Soal Tes Masuk MAN MAKN Tahun 2025/206 atau Latihan Soal seleksi PPDB MAN Tahun Ajaran 2025/2026, para calon siswa MAN MAK
Demikian Informasi tentang Latihan Soal Tes Masuk (PPDB) Madrasah MAN MAK Tahun 2025/2026.Semoga ada manfaatnya
Comments