top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Kepdirjen Pendis Nomor 2067 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Mar 13
  • 2 min read


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  atau Kepdirjen Pendis Nomor 2067 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tahun 2025 atau Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;  b) bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; c) bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengadaaan barang dan jasa dalam pemanfaatan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.

 

Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2067 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah adalah sebagai berikut

1. Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2. Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.

3. Pada saat Keputusan ini mulai berlaku:

a. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; dan

b. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1291 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah,

 

Dinyatakan dalam bahwa Satuan Biaya BOP dan BOS adalah sebagai berikut:

1. BOP Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun;

2. BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).

Namun, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat melakukan penyesuaian/perubahan satuan biaya tersebut diatas setelah mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan/atau kebijakan yang ditetapkan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2067 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) Dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah

 

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  atau Kepdirjen Pendis Nomor 2067 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025,Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comentários


© 2023 by Dunia Pendidikan. Dipersembahkan oleh Wix

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page