top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 untuk SD SMP SMA SMK

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 3 days ago
  • 5 min read

Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2025/2026
Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2025/2026

Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2025/2026 yang sudah dirilis secara resmi antara lain Kaldik Provinsi Bali, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Yogyakarta dan Banten melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendikan Provinsi.

 

Sebagai contoh Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2025/2026 Provinsi Bali ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali Nomor: B.10.400.3/4563/UPTD.BPTP/DIKPORA Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali Nomor: B.10.400.3/4563/UPTD.BPTP/DIKPORA Tentang Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah: a) bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan guna memantapkan mutu pendidikan di Bali, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu Sekolah/Madrasah/Widyalaya secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif Sekolah/Madrasah/Widyalaya dan hari libur Sekolah/Madrasah/Widyalaya; b) bahwa karena kekhususan Bali sebagai daerah budaya, perlu mengatur hari-hari libur berkaitan dengan upacara keagamaan; c) bhahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

Adapun Dasar hukum diterbitkan Kalender Pendidikan atau Kaldik SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2025/2026 Provinsi Bali adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembar Negara Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di Sekolah/Madrasah/Widyalaya;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia  Nomor  18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta didik Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia  Nomor  23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);

11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor  21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);

12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor  12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 172);

13. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor  56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran belum sepenuhnya mengakomodasi minat, bakat, dan kemampuan peserta didik, serta penyesuaian beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik sehingga perlu diubah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1146);

14. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya;

15. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

16. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.30.800.1.6.1/46564/PK/BKPSDM Tanggal 21 November 2024, Prihal Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2025.

 

Berdasarkan Kaldik SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2025/2026, Jumlah Hari Efektif Sekolah/Madrasah/Widyalaya pada tahun pelajaran 2025/2026 dengan sistem semester sebagai berikut :

1. Semester 1 (satu) selama 117 hari, mulai pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2025;

2. Semester 2 (dua) selama 125 hari, mulai hari Senin, tanggal 5 Januari 2026 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2026.

 

Libur Semester dari jenjang TK/RA/PWP, TKLB, jenjang SD/MI/AWP, SDLB, jenjang SMP/MTs/MWP, SMPLB, dan jenjang SMA/MA/UWP, SMALB, dan SMK/MAK atau sekolah lain yang setingkat diatur sebagai berikut :

1. Jadwal Libur Semester 1 (satu) selama 12 (dua belas) hari kerja mulai hari Senin, 22 Desember 2025 s.d. Sabtu, 3 Januari 2026.

2. Jadwal Libur Semester 2 (dua) selama 12 (dua belas) hari kerja mulai hari Senin, 15 Juni 2026 s.d. Sabtu, 27 Juni 2026.

3. jadwal Libur akhir tahun pelajaran 2025/2026, selama 12 (dua belas) hari kalender mulai hari Senin, 29 Juni 2026 s.d. Sabtu, 11 Juli 2026.

 

Libur dalam bulan puasa selama 2 (dua) hari kerja, yaitu pada awal Puasa 1 (satu) hari dan 1 (satu) hari sebelum hari Raya Idul Fitri, berlaku bagi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa. Libur pada permulaan bulan puasa akan disesuaikan dengan keputusan Pemerintah mengenai permulaan bulan Puasa dan Idul Fitri.

 

Bagi Sekolah/ Madrasah/ Widyalaya penyelenggara kegiatan pendidikan 5 (lima) hari belajar per minggu dapat menyesuaikan, sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan kurikulum. Bagi Sekolah/ Madrasah/ Widyalaya swasta atau Sekolah/ Madrasah/ Widyalaya yang berciri khas keagamaan, ketentuan ini dapat disesuaikan, dengan terlebih dahulu mendapatkan ijin dari instansi terkait sesuai kewenangannya, dengan ketentuan jumlah hari belajar Sekolah/Madrasah/Widyalaya efektif dalam satu tahun pelajaran sesuai ketentuan kurikulum yang berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali Nomor: B.10.400.3/4563/UPTD.BPTP/DIKPORA Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026

 

 

Demikian informasi tentang Update Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2025/2026 Provinsi Bali, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Yogyakarta dan Banten. Semoga ada manfaatnya. (sumber:https://www.ainamulyana.org/)

 
 
 

Comments


© 2023 by Dunia Pendidikan. Dipersembahkan oleh Wix

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page